Berkah Hari Raya Waisak, 352 Narapidana di Sumut Terima Remisi

Hari Raya Waisak 2023 membawa berkah tersendiri bagi narapidana beragama Buddha di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 352 narapidana beragama Budha menerima remisi khusus.

oleh Reza Efendi diperbarui 03 Jun 2023, 20:24 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2023, 20:24 WIB
44 Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Medan Hari Raya Waisak 2023 membawa berkah tersendiri bagi narapidana beragama Buddha di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 352 narapidana beragama Budha menerima remisi khusus.

Ratusan narapidana tersebut memperoleh remisi Hari Raya Waisak tahun 2023 yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumut. Dari jumlah tersebut, 10 orang langsung menghirup udara bebas.

"Remisi Khusus atau RK II sebanyak 10 orang, sisanya menerima RK I dengan masa hukuman dikurangi 15 hingga 45 hari," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, Sabtu (3/6/2023).

Diterangkan Imam, dari 352 narapidana yang menerima remisi, rinciannya kriminal umum sebanyak 205 orang, PP Nomor 28 Tahun 2006, berjumlah 3 orang, dan PP Nomor 99 tahun 134 orang.

"Dari 352 orang mendapatkan remisi tersebut, narapidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak tiga orang. Perincian, narkotika dua orang dan korupsi satu orang," terangnya.

 

Jumlah Penghuni Lapas dan Rutan

Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara (AFP)

Untuk narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus 134 orang. Dengan perincian, kasus narkotika 133 orang dan narapidana korupsi 1 orang.

Imam juga mengungkapkan, penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut pada data terakhir per 1 Juni 2023 berjumlah 31.559 orang.

"Narapidana berjumlah 24.798 orang, dan tahanan 6.761 orang," Imam menandaskan.

Cuti Bersama

[Fimela] Cuti Bersama 2020
Ilustrasi Cuti Bersama 2020 | pexels.com/@thngocbich

Libur panjang atau long weekend 2023 akan kembali berlangsung pada awal Juni 2023 atau pekan ini. Hal tersebut bertepatan jelang Hari Raya Waisak 2023. Pemerintah pun sebelumnya telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Pada Kamis, 1 Juni 2023 merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila dan Minggu, 4 Juni 2023 merupakan Hari Raya Waisak 2567 BE yang menjadi hari libur nasional. Sedangkan Jumat, 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Hari Raya Waisak.

Adapun tanggal merah dan cuti bersama yang ada pada bulan Juni 2023 ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh 3 menteri.

Tiga menteri tersebut yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut berisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adapun dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 dari situs resmi Kemenkoppmk, ada sekitar 15 hari libur nasional dan juga daftar cuti bersama di tahun 2023 ini.

Dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 dari situs resmi Kemenkoppmk, ada sekitar 15 hari libur nasional dan juga daftar cuti bersama di tahun 2023 ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya