Pengakuan Mengejutkan Saksi Sidang Dugaan Penggelapan Hasil Jual Rokok X5 di Wajo

JPU Kejari Wajo menghadirkan saksi pelapor dalam sidang dugaan penggelapan hasil jual rokok merek X5

oleh Eka Hakim diperbarui 18 Jul 2023, 19:15 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 19:15 WIB
JPU Kejari Wajo menghadirkan saksi pelapor dalam sidang dugaan penggelapan hasil jual rokok merek X5 yang mendudukkan Andi Norma (65) sebagai terdakwa (Liputan6.com/Eka Hakim)
JPU Kejari Wajo menghadirkan saksi pelapor dalam sidang dugaan penggelapan hasil jual rokok merek X5

Liputan6.com, Wajo - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan rokok merek X5 yang mendudukkan terdakwa, Andi Norma (65) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (18/7/2023).

Pada sidang kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo) yang dikoordinatori langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Wajo, A. Vickariaz Tabriah menghadirkan 4 saksi, seorang diantaranya Nur Jaya Mustakim yang diketahui sebagai saksi pelapor.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Andi Nur Haswah, saksi Nur Jaya sempat memperlihatkan bukti dokumen yang diklaimnya sebagai dokumen perizinan menyangkut usaha penjualan rokok merek X5 sebagai tanggapan menjawab pertanyaan Tim Penasehat Hukum terdakwa, Andi Norma yang meminta agar saksi Nur Jaya memperlihatkan dokumen izin usahanya tersebut.

"Ada Yang Mulia, ijin Yang Mulai," ucap saksi Nur Jaya sembari memperlihatkan dokumen yang dibawanya ke hadapan Majelis Hakim.

Namun saat Tim Penasehat Hukum terdakwa yang diketuai oleh Kadir Wokanubun melihat dokumen tersebut, ia lalu mengatakan bahwa dokumen yang saksi perlihatkan bukan dokumen perizinan seperti yang dimaksud.

Kadir menyebut, dokumen yang diperlihatkan saksi merupakan hanya surat lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor Kep-048/WBC.12/KPP.MP05/2020 Tanggal 12 Maret 2020 Tentang Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember.

"Dalam surat tidak ada tertera nama perusahaan dan merek rokok X5 sebagaimana yang diperdagangkan," sebut Kadir.

Menanggapi hal tersebut, saksi Nur Jaya mengatakan, dalam dokumen yang dibawanya itu memang tidak ada tercantum identitas perusahaan. Demikian juga, kata dia, mengenai keberadaan tulisan rokok X5 sebagaimana yang dipertanyakan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa.

"Di belakang itu ada disebut Yang Mulia, tapi tidak ada tertera merek rokok X5 tapi yang tertulis jenis tembakau merek baru," jawab saksi Nur Jaya.

Usai memperlihatkan dokumen yang dibawanya di hadapan Majelis Hakim, saksi Nur Jaya kemudian dipersilahkan kembali duduk ke tempat semula.

Tim Penasehat Hukum terdakwa pun kembali melayangkan pertanyaan kepada saksi Nur Jaya mengenai statusnya yang sebenarnya, apakah sebagai pemilik perusahaan rokok X5, distributor atau agen?.

"Saya sebagai penjual saja," ucap saksi Nur Jaya.

Tim Penasehat Hukum terdakwa pun kembali mempertegas pengakuan saksi Nur Jaya tersebut dengan mengulang memberikan pertanyaan kepada saksi Nur Jaya mengenai betul tidaknya statusnya hanya sebagai penjual, sementara dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik Polres Wajo dia sempat mengaku sebagai kompotitor (distributor) rokok X5 di seluruh wilayah Sulawesi serta dia juga sempat mengaku selaku agen rokok X5.

"Saya ini hanya penjual," kata saksi Nur Jaya mempertegas pengakuannya.

Ia mengaku rokok merek X5 dibelinya dari Surabaya meski setelahnya ia meralat kota pembeliannya dari Malang. 

Dari kota tersebut, rokok merek X5 itu dikirim ke Makassar menggunakan jasa ekspedisi laut Meratus. Setibanya di Makassar, kata saksi Nur Jaya, rokok itu lalu dibawa ke rumahnya di Kabupaten Wajo menggunakan truk dan kontainer. 

Tim Penasehat Hukum terdakwa pun kemudian kembali menanyakan saksi Nur Jaya terkait siapa-siapa tim yang dipakainya dalam menyebarkan rokok merek X5 tersebut ke tujuh kabupaten di Sulsel yang sebelumnya ia telah sebut. Ada Kabupaten Gowa, Sidrap, Takalar, Selayar, Wajo, Bone dan Pinrang.

"Dalam grup whatsapp itu semua tim ada sekitar 10 orang," kata saksi Nur Jaya dalam persidangan.

Ia menyebutkan, khusus di Kabupaten Wajo ada Syaiful, Anto, Daeng Masikki, Lukman, dan terdakwa (Andi Norma).

Saat Tim Penasehat Hukum terdakwa memperlihatkan bukti rokok merek X5 yang diedarkan selama ini oleh saksi Nur Jaya di hadapan Majelis Hakim, saksi Nur Jaya tidak membantahnya jika rokok yang diperlihatkan tersebut tepatnya rokok merek X5 yang berperangko 12 batang dengan harga Rp6.075 dengan tulisan Jayaprat00.

Meski faktanya, rokok yang dimaksud isinya berjumlah 20 batang dan ia telah menjualnya perbungkus senilai Rp14.000.

"Iya ini betul rokok yang saya jual," akui saksi Nur Jaya di dalam persidangan.

Tim Penasehat Hukum terdakwa pun kemudian menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah menanyakan ciri-ciri rokok ilegal ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan dan pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa salah satunya yakni harga dan jumlah batang rokok yang tertera di pita cukai sama dengan isinya. 

"Jadi indikatornya terpenuhi jika rokok yang dimaksud diduga ilegal," ungkap Firmansyah, salah satu anggota Tim Penasehat Hukum terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya