Liputan6.com, Aceh - Syarbani (46), warga Lhokseumawe menjadi korban penculikan disertai penyanderaan. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai tebusan kepada keluarga korban.Â
Drama penculikan ini bermula ketika adik Syarbani mendapat kabar dari dua orang tamu yang datang ke rumah bahwa abangnya telah pergi ke Aceh Timur mengggunakan mobil. Hingga menjelang malam hari tiba, Syarbani tak kunjung kembali ke rumah.Â
Baca Juga
Menurut polisi, sekitar pukul 9 malam lewat, seseorang tiba-tiba mengirimkan informasi lokasi keberadaan Syarbani. Tidak beberapa lama kemudian, Syarbani menghubungi sang adik menggunakan nomor orang lain serta memberitahu bahwa dirinya tengah disandera.
Advertisement
"Dan disiksa oleh pelaku. Korban juga meminta agar disiapkan uang Rp70 juta kepada adiknya. Kalau tidak maka korban akan dihabisi," terang Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, dalam siaran tertulis diterima Liputan6.com, Jumat siang (21/7/2023).
Adik Syarbani memutuskan untuk melaporkan kasus penyanderaan yang menimpa abangnya kepada polisi. Polisi berhasil mengungkap kasus ini serta membekuk dua orang yang terlibat, yakni AW (25), dan MJ (38), di Desa Tanjong Tok Blang, Julok, Aceh Timur, Minggu (9/7/2023),Â
"Kamis (20/7/2023), sekira pukul 16.30 kita berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni MU (41) di Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur," sebut Ibrahim.
Sewaktu penggeledahan, petugas menemukan senjata laras pendek jenis airsoft gun yang diduga digunakan dalam aksi penculikan. Hasil pemeriksaan, motif di balik aksi penculikan ternyata terikat perkara utang piutang antara MU dan Syarbani.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 328 juncto pasal 333 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," Ibrahim menandaskan.