Detik-detik Pangkalan Pengoplos LPG Bersubsidi di Medan Digerebek Polisi, 3 Orang Ditangkap

Pangkalan gas yang terletak di kawasan Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Keluarahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), digerebek polisi. Pangkalan gas digerebek karena dijadikan tempat pengoplos LPG 3 Kg.

oleh Reza Efendi diperbarui 28 Jul 2023, 20:44 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2023, 20:38 WIB
Polda Sumut
Pangkalan gas di kawasan Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Keluarahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), digerebek polisi karena dijadikan tempat pengoplos LPG 3 Kg

Liputan6.com, Medan Pangkalan gas yang terletak di kawasan Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Keluarahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), digerebek polisi. Pangkalan gas digerebek karena dijadikan tempat pengoplos LPG 3 Kg.

Ironisnya, temuan pihak kepolisian ini terjadi di tengah kelangkaan LPG 3 Kg. Penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Kamis, 27 Juli 2023, malam.

"Iya, benar (penggerebekan). Ditreskrimsus dan Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana minyak dan gas bumi. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (28/7/2023).

Dijelaskan Hadi, saat penggerebekan, 3 orang yang ditangkap sedang mengoplos gas LPG yang seharusnya untuk subsidi dari ukuran 3 Kg dioplos ke tabung berbagai ukuran, yaitu tabung ukuran 12 Kg, 15 Kg, dan 5,5 Kg.

"Pengungkapan ini dilakukan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim," jelasnya.

Diterangkan Hadi, barang bukti yang disita berupa 349 tabung LPG ukuran 3 Kg, kemudian 124 tabung LPG ukuran 12 Kg. Lalu, 100 karet tabung gas, 60 plastik segel, serta beberapa peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas.

"Hasil penyelidikan, aktivitas di tempat ini sudah berlangsung selama enam bulan," ujarnya.

Dari penindakan gabungan ini, Polda Sumut terus melakukan upaya dan langkah-langkah untuk melakukan penyelidikan di tempat-tempat lain terkait adanya dugaan pelanggaran. Polda Sumut berkomitmen menindak aktivitas ilegal.

"Terlebih, mengoplos barang atau bahan bersubsidi dari pemerintah," Hadi menegaskan.

 

Peran Masing-Masing 3 Pelaku yang Ditangkap

Polda Sumut
Saat penggerebekan, 3 orang yang ditangkap sedang mengoplos gas LPG yang seharusnya untuk subsidi dari ukuran 3 Kg dioplos ke tabung berbagai ukuran, yaitu tabung ukuran 12 Kg, 15 Kg, dan 5,5 Kg

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengungkapkan, 3 pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RT, NF, dan APG. Untuk RT berperan memindahkan gas ukuran 3 Kg ke 12 Kg dan 50 Kg pakai alat bantu pipa.

NF bertugas membersihkan setelah pengoplosan, dan APG menjual tabung gas yang sudah dioplos ke ukuran 12 Kg. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, gas diperoleh dari wilayah Kota Medan.

Disebutkan Teddy, pemilik berinisial BSS melarikan diri. Saat ini sedang dilakukan pencarian. Pangkalan yang digerebek ini terdaftar atas nama berinisial N. Pihaknya meminta kepada masyaarakat untuk bisa sama-sama mengawasi pendistribusian LPG subsidi.

"Jangan sampai disalahgunakan," ujarnya.

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Sumut

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria (kanan) (Reza Efendi/Liputan6.com)

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang berhasil melakukan penindakan terhadap penyelewengan LPG bersubsidi.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, Pertamina mendukung upaya serta langkah yang dilakukan kepolisian dalam mengungkap oknum-oknum yang melakukan upaya penyelewengan atau dalam hal ini "pengoplosan" LPG 3 Kg dan tentu merugikan masyarakat yang berhak untuk dapat mengakses produk subsidi LPG 3 Kg.

"Kami sampaikan terima kasih kepada Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta seluruh pihak yang berhasil melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap penyelewengan LPG bersubsidi. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian yang telah mengawal pendistribusian LPG 3 Kg agar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," ujar Satria.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa media massa, penggerebekan yang dilakukan berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas. Hal yang dilakukan adalah dengan memindahkan gas subsidi ukuran 3 Kg ke tabung yang lebih besar yaitu 5,5 Kg, 12 Kg, hingga 50 Kg.

Polisi Sita Ratusan Tabung

Tabung Gas
Ratusan taung gas disita polisi

Kepolisian berhasil mengamankan ratusan tabung gas diantaranya 349 tabung gas LPG 3 Kg, 124 tabung ukuran 12 Kg, hingga karet tabung gas dan alat yang digunakan untuk mengoplos gas tersebut.

"Kami sampaikan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat yang selama ini turut serta dalam melaporkan dugaan tindakan penyalahgunaan LPG 3 Kg dan melaporkannya kepada pihak berwajib," jelas Satria.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya