Liputan6.com, Bulukumba - Seorang polisi berinisial Bripka F diamankan usai diduga menjual narkoba kepada dua orang warga. Polisi yang bertugas di Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan itu pun kini telah ditahan oleh di Propam Polres Bulukumba.Â
Informasi yang diterima Liputan6.com, diamankannya Bripka F bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba terhadap dua orang warga di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba beberapa waktu lalu.Â
Dari hasil interogasi, kedua warga itu mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari Bripka F. Tanpa pikir panjang, polisi pun lalu mengamankan Bripka F.Â
Advertisement
Kapolres Bulukumba, AKBP Supriyanto membenarkan ihwal ditangkapnya Bripka F. Dia menjelaskan bahwa anak buahnya itu saat ini tengah diperikaa secara intensif oleh Paminal Propam Polres Bulukumba.Â
"Betul, ini lagi ditangani Propam Polres sejauh mana keterlibatan oknum ini," kata Supriyanto kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).Â
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Suardi juga membenarkan penangkapan Bripka F terkait kasus dugaan polisi jual narkoba. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bulukumba.Â
"Tidak ada ampun kalau anggota polri terlibat narkoba. Ancamannya itu, kode etik dan PTDH. Silahkan komunikasi dengan Kasi Propam," dia menegaskan.Â
Â
Simak juga video pilihan berikut: