Karhutla di Bengkalis: Karena Api Setitik, Terbakar Lahan Sekitarnya

Personel Polres Bengkalis menangkap seorang warga yang membersihkan lahan dengan cara membakar sehingga menyebabkan Karhutla.

oleh M Syukur diperbarui 05 Agu 2023, 00:00 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2023, 00:00 WIB
Kebakaran lahan di Kabupaten Bengkalis yang disebabkan seorang warga.
Kebakaran lahan di Kabupaten Bengkalis yang disebabkan seorang warga. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polres Bengkalis menangkap seorang pria berumur 51 tahun berinisial W. Dia diduga sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Tegal Sari ujung, Kecamatan Bathin Solapan.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Firman Fadillah SIK menjelaskan, kebakaran lahan itu terjadi pada Rabu siang, 2 Agustus 2023. Lahan itu merupakan milik Sudiran.

"Pemilik lahan sudah meninggal, yang membakar itu merupakan menantunya," kata Firman, Jumat siang, 4 Agustus 2023.

Kejadian bermula saat lahan seluas 2 hektare lebih kurang di jalan itu terbakar. Agar tidak meluas, petugas memadamkan kebakaran sementara personel Reskrim melakukan penyelidikan.

Di lokasi, polisi melihat W sedang membersihkan lahan. Petugas menginterogasi terduga pembakar lahan itu tapi dia sempat berkilah hanya memotong tanpa menimbulkan kebakaran.

Petugas tak percaya begitu saja karena pelaku mengakui lahan yang terbakar milik almarhum mertuanya. Tak lama setelah itu, pelaku mengaku memang membakar tapi tidak dilakukan pada 2 Agustus 2023.

"Dia menyebut membakar beberapa hari sebelumnya," ujar Firman.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bakar Sekitarnya

Pelaku menyebut keberadaannya di lokasi pada 2 Agustus 2023 untuk mengumpulkan kayu bekas terbakar. Hanya saja, tumpukan itu kemudian terbakar karena bara api beberapa hari sebelumnya.

"Api meluas dan membakar lahan yang di sekitarnya," kata Firman.

Perbuatan pelaku itu diduga termasuk Tindak Pidana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kebakaran Lahan dan Hutan. Pelaku sengaja membuat api untuk membuka lahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya