Liputan6.com, Jakarta - Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menyesalkan sekelompok warga yang melakukan pemblokiran jalan disertai tindakan anarkis di Jalan Ir H Juanda, tepatnya di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, Senin (14/8/2023).
Baca Juga
Advertisement
Pada kejadian sekitar pukul 21.30 WIB itu, diketahui terjadi aksi pemblokiran jalan disertai pembakaran. Sehingga, arus lalu lintas di jalur tersebut terganggu.
"Kami menyayangkan tindakan sekelompok warga yang melakukan pemblokiran dan pembakaran ban di tengah jalan sehingga mengganggu ketertiban umum," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Menurut Budi, polisi sudah melakukan langkah persuasif terhadap sekelompok warga yang berdemo ini. Namun tindakan persuasif ini tak menemukan kesepakatan lantaran massa memilih memblokir jalan.
Budi mengatakan, aksi anarkis di malam hari itu terpaksa dibubarkan polisi lantaran mengganggu ketertiban umum. Saat dilakukan pembubaran, sekelompok warga melakukan perlawanan dengan melempari polisi dengan batu, botol, lemparan kemban api, serta benda keras lainnya.
"Anggota kami yang berusaha melakukan pembubaran dilempari batu, botol, dan kembang api. Beberapa anggota mengalami luka lecet," ujarnya.
Budi mengatakan, aksi anarkis ini akhirnya bisa dibubarkan personel Dalmas Polda Jabar sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi terpaksa menembakan gas air mata untuk membubarkan aksi sekelompok massa yang anarkis.
Situasi arus lalu lintas kembali normal sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam aksi anarkis ini polisi mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan aksi anarkis. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi. Di antaranya, satu karung botol bekas, sejumlah kayu, dan ban bekas sisa pembakaran.
"Kita amankan tujuh orang yang diduga melakukan aksi anarkis," ucap Budi.
Ketujuh orang tersebut kini kini diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung. "Masih kita lakukan pemeriksaan. Terus kita kembangkan," kata Budi.
Kronologi
Sebelumnya, aksi unjuk rasa mengatasnamakan warga Dago Elos dan aliansi yang diikuti ratusan orang berujung tindakan represif dari aparat keamanan. Awalnya Senin (14/8/2023) pukul 10.15 WIB, warga menggelar aksi unjuk rasa di Depan Polrestabes Bandung Jalan Merdeka Kota Bandung.
Maksud dan tujuan demonstrasi tersbeut adalah dalam rangka pembuatan laporan polisi terkait Pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Menurut keterangan tertulis dari perwakilan warga Dago, mereka ingin memperjuangan antara lain, hak-hak asasi dan melawan segala bentuk perampasan terhadap ruang hidup, hak atas tempat tinggal dan sumber penghidupan, dan melawan penggusuran dan segala kebijakan yang menindas dan merugikan warga.
Warga pun berdatangan dengan menggunakan spanduk bertuliskan "Kita Belum Merdeka", "Dago Melawan", dan "Tanah untuk Rakyat".
Namun hingga malam hari, Satreskrim Polrestabes Bandung belum bisa membuatkan Laporan Polisi, lantaran pihak warga Dago dianggap belum memenuhi syarat laporan yang dibutuhkan atau belum cukup bukti.
Sekitar pukul 20.00 WIB aparat mulai melakan tindakan represif membubarkan para pendemo. Video-video tindakan represif aparat keamanan pun menyebar di media sosial.
"Situasi Dago Elos semakin memanas. Aparat dengan persenjataan lengkap memaksa warga untuk mundur," tulis akun BandungBergerakID.
Advertisement