Hati-Hati, Ada Pelatihan Salon Kecantikan Abal-abal di Banten

Hati-hati bagi masyarakat yang akan merintis salon kecantikan, karena ada oknum yang memberikan pelatihan namun sertifikat dan izinnya palsu

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 27 Agu 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi salon
Ilustrasi salon. Sumber foto: unsplash.com/Guilherme Petri.

Liputan6.com, Serang - Hati-hati bagi masyarakat yang akan merintis salon kecantikan. Sebab, ada oknum yang memberikan pelatihan namun sertifikat dan izin palsu.

Karena pelatihan dan izinnya tidak resmi, dapat berdampak pada kesehatan konsumen. Alhasil, bukannya glowing malah muka menjadi rusak. 

“Pada salon tersebut diketahui melakukan modus operandi menerbitkan sertifikat pelatihan dan praktik tenaga kesehatan, namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi dari instansi yang berwenang,” ujar AKBP Dony, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, Kamis ( 25/08/2023 ) . 

Pemilik salon yang memberikan pelatihan dan sertifikat kompetensi dan izin praktik berinisial ISR (35) yang tinggal dan membuka praktiknya di Kota Serang , Banten. 

Pelatihan, izin dan sertifikat bodong itu terbongkar setelah Polda Banten mendapatkan informasi adanya praktik salon abal-abal di Kabupaten Serang, Banten, pada Juli 2023. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengungkap praktik yang dilakukan oleh ISR. 

“Perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan kasus dinyatakan P21 dan tahap dua,” terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Sudah Beroperasi Tiga Tahun

ISR telah membuka praktik salon kecantikan, kemudian memberikan pelatihan, izin dan sertifikat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.  

Wanita cantik berkulit putih dengan rambut putih itu diancam pidana mengenai sistem pendidikan nasional dan atau praktik dokter dan arah tenaga kesehatan, yang diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2004 dan atau UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan atau UU nomor 36 tahun 2016, tentang tenaga kesehatan.  

“Penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat resmi serta pengawasan dari instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, masyarakat terayomi dalam usaha dan tidak terdapat pelanggaran hukum prinsip,” jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya