Pelaku Layanan Kecantikan Abal-abal Akui Tak Berizin Usai Dilaporkan oleh Korban

Pelaku layanan kecantikan abal-abal itu melayani perawatan atau memperbesar payudara serta memperbesar alat kelamin pria atau memancungkan hidung dan melancipkan dagu.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 06 Jul 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2023, 21:00 WIB
Polres Tapin Kalimantan Selatan Kalsel
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto menyampaikan kasus perawatan kecantikan tanpa izin. (Liputan6.com/ist)

Liputan6.com, Rantau - Seorang dokter kecantikan abal-abal diamankan oleh Kepolisian Resort Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Aksinya melayani perawatan atau memperbesar payudara serta memperbesar alat kelamin pria serta memancungkan hidung dan melancipkan dagu.

Tersangka inisial J (32) telah melakukan aksinya selama dua tahun, sejak tahun 2020. Untuk promosi praktiknya dilakukan melalui aplikasi whatsapp kepada teman-teman, juga ke warung-warung di sekitar daerah Kecamatan Candi Laras Utara (CLU).

Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto mengajak kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai layanan kesehatan atau kecantikan-kecantikan yang menggiurkan. Termasuk untuk mencoba-coba diharapkan agar lebih waspada.

“Tidak perlu tergiur dengan promosi mempercepat atau ingin cantik dengan cara yang instan, ini promosinya memperbesar payudara ataupun memancungkan dagu, hidung, ini perlu diwaspadai oleh keluarga ataupun pelayanan kesehatan yang lain perlu diwaspadai,” ujar AKBP Sugeng Priyanto kepada wartawan di kota Rantau, Rabu (5/7/2023).

Dijelaskan kasus ini bermula dari laporan dari korban M (37) pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023. Wajah korban bengkak dan bernanah usai disuntik silikon oleh J.

Atas laporan tersebut, Satbrimob Tapin melakukan penyidikan dan menangkap J di Kabupaten Barito Kuala (Batola) di hari yang sama.

Pada keterangan korban, menyebutkan jika J menyuntikkan cairan warna kuning di dagunya sebanyak 4 kali dan di hidungnya juga 4 kali. Korban tidak mengetahui isi kandungan dari cairan yang disuntikkan ke hidung dan dagu sehingga menyebabkan infeksi dan bernanah.

Tersangka J pun tidak menjelaskan apakah mempunyai surat izin praktik atau surat registrasi dari dokter ataupun lainnya.

Selanjutnya tersangka menerangkan saat melakukan penyuntikan terhadap M dalam dua kali pertemuan, pertama pada bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah warung minum yang beralamatkan di Dusun Bakalampan Desa Keladan Rt 12 Rw 04 Kecamatan CLU, Kabupaten Tapin. Tersangka melakukan penyuntikan sebanyak 1 kali suntikan di bagian hidung dari wajah korban.

Pertemuan keduanya, tersangka melakukan penyuntikan pada juga pada bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 20.00 Wita sebanyak 3 kali di bagian hidung dan 2 kali di bagian wajah. Tersangka melakukan penyuntikan kedua sama tempatnya pada saat penyuntikan pertama.

 

Tidak Memiliki Keahlian

Tersangka juga menyebutkan jika dirinya tidak memiliki pendidikan dan keahlian di bagian kesehatan dan kecantikan. Tersangka mengaku hanya lulus dari bangku SMA.

Sedangkan peralatan-peralatan yang digunakan dalam melakukan perawatan didapatkan dengan membeli alat kesehatan seperti suntikan, jarum suntik dan obat-obatan tablet di apotek seberang Rumah Sakit Al Azis kota Marabahan. Sedangkan obat cairnya diperoleh dengan membeli di salah satu salon di kota Banjarmasin.

Begitu pun surat izin, tersangka membenarkan jika izin dari dinas maupun instansi terkait dalam hal melakukan praktik penyuntikan filler hidung dan dagu seperti yang telah dilakukan kepada M.

J telah menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi kemudian membuatnya terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta. Berdasar pada pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran yang telah memiliki surat tanda register dokter atau surat tanda register dokter gigi atau surat izin praktik.

Motif tersangka yakni dengan perbuatan praktik memperbesar payudara serta memperbesar alat kelamin pria serta untuk memancungkan hidung dan melancipkan dagu dengan cara disuntik. Ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya serta untuk membayar kos tempat tinggal bersama pacarnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 2 butir Mefenamic Acid kaplet 500 mg, 1 butir Samquinor Ciprofloxacin Hc1 500, 1 buah botol kecil berisikan cairan silikon, 1 buah botol lidocaine hclmonohydrate, 6 buah alat suntik dengan jarum suntik yang sudah terpasang dan 2 buah alat suntik dengan jarum suntik yang belum terpasang, 8 buah jarum suntik dan 1 buah tas warna hitam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya