Â
Liputan6.com, Batam - Orang-orang yang ditangkap saat kerusuhan Rempang masih tak boleh dijenguk keluarga dan belum boleh mendapat pendampingan hukum. Terkait hal itu, Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, saat ini pihaknya masih belum membolehkan pihak keluarga untuk membesuk para tersangka bentrokan Rempang, karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
Advertisement
"Memang sementara ini untuk membesuk tersangka memang belum kami berikan, karena apa, kami melakukan pemeriksaan maraton oleh penyidik kami," ujar Kapolres di Batam Kepulauan Riau, Jumat (15/9/2023).
Menurutnya, proses penyelidikan itu akan terganggu apabila pihak keluarga maupun pendamping hukum diizinkan untuk bertemu para tersangka.
"Takutnya memengaruhi keterangan mereka yang diberikan kepada penyidik. Jadi kami mengantisipasi itu," ucapnya.
Nugroho menegaskan, pihaknya akan memberikan izin untuk membesuk, apabila semua proses pemeriksaan telah selesai dilakukan.
"Setelah selesai, silakan membesuk. Kami akan memberikan sesuai waktu membesuk tahanan, sesuai prosedur yang ada," ujar Nugroho.
Â
43 Orang Jadi Tersangka
Â
Dia menyebutkan hingga saat ini total ada 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kericuhan yang terjadi pada tanggal 7 dan 11 September 2023.
"Sebanyak 26 ditetapkan sebagai tersangka di Polresta kasus tanggal 11 September, tambah delapan yang tanggal 7 September. Polda ada 9 tersangka jadi total 43," tutur dia.
Dia mengatakan, pihaknya masih terus mencari aktor di balik aksi anarkis Senin (11/09) di depan kantor BP Batam.
"Kepada korlap (koordinator lapangan) aksi kemarin yang tiga orang itu, kami imbau untuk menyerahkan diri dari pada harus kami tangkap," katanya.
Advertisement