Liputan6.com, Bandung - 10 orang warga Kota Bandung diseret ke meja hijau karena membuang sampah sembarangan. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.
Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, Andriani menerangkan, 10 orang itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (tibumtranlinmas).
Baca Juga
“Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya,” kata Andriani lewat keterangan pers di Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.
Advertisement
Para pelanggar, kata Andriani, dijerat pasal 19 ayat 1 D yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat.
Menurutnya, sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D. Dalam sidang tipiring tersebut, hakim dari PN Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar.
Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000.
"Jika para pelanggar tidak membayar denda maka akan menjalani hukuman subsider 3 hari kurungan," kata Andriani.
Masa Darurat Sampah
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota Bandung mewacanakan memperpanjang darurat tanggap penanganan sampah hingga akhir tahun ini.
"Darurat sampah itu kemungkinan masih ada pertambahan waktu. Kita masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ema dikutip dari siaran pers, Selasa, 24 Oktober 2023 lalu.
"Kita harap masa darurat di Kota Bandung itu perpanjang, yaitu darurat tanggap penanganan sampah," ungkapnya.
Kendati demikian, Ema menerangkan, kepala daerah memiliki otoritas untuk memperpanjangnya. Hal itu karena Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
"Pada Perda Kota Bandung nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, otoritas kepala daerah itu cukup kuat. Apabila Pemprov Jabar ada keterlambatan waktu menentukan status, sebetulnya pak wali punya otoritas untuk mengambil kebijakan menetapkan Kota Bandung masih darurat sampah," katanya.
Ema mengatakan, status darurat sampah diperpanjang, karena kondisi di lapangan perlu waktu untuk menangani sampah lebih maksimal.
"Melihat kondisi lapangan, perpanjangan perlu dilakukan. Kalau tidak bisa, tentunya kita masih sulit menangani sampah," ujarnya.
Ia mengakui, hingga saat ini sebagian masyarakat masih mengandalkan pola TPA. Oleh karenanya, Pemkot Bandung masih harus mengedukasi masyarakat untuk mengelola sampah dari hulu.
"Edukasi, mengubah mindset, membangun paradigma itu bukan pekerjaan 1 atau 2 hari. Tapi terus gencar mengedukasi," jelas dia.
Advertisement