Polisi Tangkap Lukman Dolok Saribu, Buntut Video yang Menghina Nabi Muhammad

Pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama, Lukman Dolok Saribu telah resmi menjadi tersangka dan ditangkap.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 28 Nov 2023, 08:55 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2023, 08:50 WIB
Pelaku ujaran kebencian
Pelaku ujaran kebencian

Liputan6.com, Bandung - Sosok Lukman Dolok Saribu telah resmi ditangkap oleh pihak kepolisian Sumut usai video ujaran kebencian yang dibuatnya viral di media sosial. Diketahui, Lukman membuat video yang diduga menghina Nabi Muhammad hingga meminta Israel membantai warga Indonesia di Palestina.

Diketahui Lukman adalah warga Sorong, Papua Barat yang baru saja kembali ke tempat asalnya Kabupaten Toba dan baru tinggal selama dua minggu. Lukman diketahui tinggal selama lima tahun di Sorong, Papua Barat dan bekerja sebagai sopir truk.

“Aslinya dari Toba, di Sorong sebagai sopir truk. Kemudian lima tahun bekerja di sana,” ujar Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Agung menyebutkan jika video yang direkam oleh pelaku dilakukan di salah satu kedai di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba. Video tersebut diunggah pada Sabtu (25/11/2023) waktu sore dan dibagikan ke platform Snack Video.

Alhasil, video tersebut mulai viral di media sosial keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB dan menjadi perhatian publik. Keluarga pelaku yang mengetahui hal tersebut langsung meminta pelaku agar menyerahkan dirinya ke kantor polisi.

Pelaku kemudian diantar oleh kakaknya dan menyerahkan dirinya ke Polres Toba dan meminta pelaku untuk bertanggung jawab. Pelaku kemudian diserahkan ke Polda Sumut dan pihaknya sempat berkoordinasi dengan Papua Barat terkait kasus tersebut.

“Pada sore harinya saudara LDS (pelaku) diantar kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu bahwa keluarga dari LDS meminta saudara LDS mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Motif Pelaku

Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, memberikan keterangan soal penangkapan pelaku ujaran kebencian

Setelah berhasil diamankan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat ini masih menyelidiki motif dari pelaku. Terlebih pelaku juga telah menjalani pemeriksaan narkoba, tetapi hasilnya negatif.

“Kita bawa ke Polda Sumatera Utara tadi pagi, yang bersangkutan sudah kita tes urine terkait apakah dia menggunakan narkoba tetapi hasilnya negatif. (motif) nanti akan kita sampaikan setelah dilengkapi dengan fakta-fakta dan penjelasan dari saksi-saksi ahli yang kompeten,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku yaitu Lukman Dolok Saribu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal 156a KUHP Pidana dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Pelaku juga telah ditahan di Polda Sumatera Utara.

“Kita akan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Kronologi Ujaran Kebencian Lukman Dolok Saribu

Lukman Dorok Saribu diketahui membuat sebuah video yang berisi ujaran kebencian hingga penistaan agama. Ia bahkan menyerukan untuk membunuh masyarakat Islam di Indonesia pun yang berada di Palestina.

Pria tersebut mengunggah sebuah video ujaran kebencian dengan durasi 1 menit 43 detik di media sosial Snack Video. Dia bahkan meminta tentara Israel untuk membombardir Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza.

Serta menyuruh tentara Israel untuk membunuh semua warga Palestina termasuk orang-orang Indonesia yang membantu di RS Indonesia di Gaza. Dia bahkan menyebutkan tentara Israel untuk membunuh Muslim yang ada di sana.

Hina Nabi Muhammad

Selain mengucapkan ujaran kebencian terkait Palestina Lukman juga melakukan penistaan agama Islam. Melalui video yang sama dia juga turut menghina Nabi Muhammad dengan kata-kata kasar.

Sejak video tersebut viral, Lukman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka akibat dari ujaran kebencian dan penistaan agama. Diketahui saat ini Lukman Dolok Saribu telah ditahan di Polda Sumatera Utara.

Akibat tindakannya Lukman Dolok Saribu terjerat pasal 156a KUHP Pidana dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Pelaku juga telah ditahan di Polda Sumatera Utara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya