Eks Pimcab Bulog Parepare jadi Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Beras

Kejari Parepare tetapkan eks Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare, Sulsel sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pendistribusian beras di wilayah Kota Parepare tahun 2022.

oleh Eka Hakim diperbarui 13 Des 2023, 18:15 WIB
Diterbitkan 13 Des 2023, 18:15 WIB
Kejari Parepare tetapkan eks Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare, Sulsel sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pendistribusian beras di wilayah Kota Parepare tahun 2022 (Liputan6.com/Eka Hakim)
Kejari Parepare tetapkan eks Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare, Sulsel sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pendistribusian beras di wilayah Kota Parepare tahun 2022.

Liputan6.com, Parepare Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Parepare (Kejari Parepare) menetapkan Eks Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare (Pimcab Bulog Parepare), inisial MI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pendistribusian beras Bulog di wilayah Kota Parepare.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Edy Dikdaya menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik menahan MI di Lapas Kelas IIA Parepare selama 20 hari guna mempermudah memasuki tahap penuntutan.

"Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri dan mengaburkan barang bukti,"tutur Edy didampingi Kasi Pidsus Kejari Parepare Ilham, Kasi Intel Kejari Parepare Sugiharto, Kasi Datun Kejari Parepare Andi Malo serta Jaksa Fungsional Syahrul, Rabu (13/12/2023).

Adapun modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya, kata Edy, di mana pada tahun 2023, selaku Pimpinan Cabang Bulog Parepare, tersangka melakukan penyerapan gabah bersama mitra. Adapun pembiayaan kegiatannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Harga beras Rp8.800 kemudian dijual ke mitra seharga Rp8.300. Mitra ini tidak menyalurkan beras sesuai ketentuan dengan persetujuan dari Pimpinan Cabang yang saat itu dijabat oleh tersangka, inisial MI, sehingga terdapat selisih Rp500, tapi dikalikan dengan gabah sekitar 3.561 ton. Itu lumayan besar selisihnya," ucap Edy

Atas perbuatannya yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar tersebut, lanjut Edy, tersangka disangkakan dengan dugaan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," Edy menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya