Liputan6.com, Parepare Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Parepare (Kejari Parepare) menetapkan Eks Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare (Pimcab Bulog Parepare), inisial MI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pendistribusian beras Bulog di wilayah Kota Parepare.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Edy Dikdaya menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik menahan MI di Lapas Kelas IIA Parepare selama 20 hari guna mempermudah memasuki tahap penuntutan.
"Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri dan mengaburkan barang bukti,"tutur Edy didampingi Kasi Pidsus Kejari Parepare Ilham, Kasi Intel Kejari Parepare Sugiharto, Kasi Datun Kejari Parepare Andi Malo serta Jaksa Fungsional Syahrul, Rabu (13/12/2023).
Advertisement
Adapun modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya, kata Edy, di mana pada tahun 2023, selaku Pimpinan Cabang Bulog Parepare, tersangka melakukan penyerapan gabah bersama mitra. Adapun pembiayaan kegiatannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Harga beras Rp8.800 kemudian dijual ke mitra seharga Rp8.300. Mitra ini tidak menyalurkan beras sesuai ketentuan dengan persetujuan dari Pimpinan Cabang yang saat itu dijabat oleh tersangka, inisial MI, sehingga terdapat selisih Rp500, tapi dikalikan dengan gabah sekitar 3.561 ton. Itu lumayan besar selisihnya," ucap Edy
Atas perbuatannya yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar tersebut, lanjut Edy, tersangka disangkakan dengan dugaan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," Edy menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: