Liputan6.com, Bandung - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar untuk masyarakat Indonesia memilih Capres dan Cawapresnya. Adapun dalam rangkaian Pemilu biasanya terdapat sosok PTPS.
PTPS merupakan sosok yang penting dalam pelaksanaan pemilu dan PTPS merupakan singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Kehadiran PTPS dalam pemilu mempunyai peran yang penting terutama untuk menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi.
Selain itu, kehadiran PTPS juga penting dalam memastikan kegiatan proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil. Mengutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan.
Advertisement
Berdasarkan aturan Bawaslu PTPS berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di beberapa daerah telah membuka lowongan untuk posisi tersebut.
Melansir dari unggahan Instagram Bawaslu lowongan tersebut dibuka mulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Adapun informasi lengkapnya dibagikan pada website hingga media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota setempat atau Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.
“#SahabatBawaslu, pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 resmi dibuka!,” tulis @bawasluri.
Persyaratan umum untuk masyarakat yang ingin menjadi petugas PTPS di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak sedang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Tugas dan Kewenangan PTPS Pemilu 2024
Tugas PTPS Pemilu 2024
Melansir dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 berikut ini adalah tugas PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung:
- Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
- Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
- Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
- Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
Wewenang PTPS Pemilu 2024
Berikut ini adalah wewenang PTPS Pemilu 2024:
- Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.
- Menerima berita acara pemungutan suara dengan menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
- Pelaksanaan wewenang lain yaitu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Syarat Daftar PTPS Pemilu 2024
Melansir dari Umsu.ac.id dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut ini adalah persyaratan daftar PTPS Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Ketika mendaftar berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
7. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Berikut ini adalah jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024:
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19-31 Desember 2023.
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024.
3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 2-6 Januari 2024.
4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024.
5. Penerimaan Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024.
6. Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan: 7-8 Januari 2024.
7. Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024.
8. Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024.
9. Wawancara: 2-17 Januari 2024.
10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024.
11. Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024.
12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024.
Advertisement