Terkait Pelanggaran Pemilu 2024, Jabar Serahkan Sanksi Pj Wali Kota Bekasi ke Bawaslu

Pemerintah daerah akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di Bawaslu dan belum ada keputusan untuk melayangkan teguran terhadap Gani.

oleh Arie Nugraha diperbarui 10 Jan 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2024, 19:00 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah daerah Jawa Barat (Jabar) menyerahkan sepenuhnya sanksi terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad dan 10 Camat terkait pelaporan organisasi kepemudaan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akibat viralnya foto pose mereka dengan menampilkan jersey bernomor punggung 2.

Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Jawa Barat, Taufiq Budi Santoso, pemerintah daerah akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di Bawaslu dan belum ada keputusan untuk melayangkan teguran terhadap Gani.

"Tetapi intinya kita terus menjaga dan pak gubernur juga terus mengingatkan untuk kita para ASN (aparatur sipil negara) terutama, harus menjaga netralitas. Dan itu sudah ada ketentuan peraturan bersama KPU dan Bawaslu yang harus kita taati," ujar Taufiq di Bandung, Selasa(9/1/2024).

Taufiq juga mengingatkan kembali bawa Pj Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran (SE) kepada semua pihak khususnya pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota, agar terus menjaga netralitas ASN ini.

Sebelum kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Bekasi, terdapat informasi viral video berdurasi 19 detik berisi sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungan tidak langsung kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Mereka yang menyebut dirinya dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut mengatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda pada masa depan.

"Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka," ucap mereka beramai-ramai sembari mengangkat foto Gibran.

SE Netralitas

Pemerintah Jawa Barat (Jabar) sebenarnya sudah resmi menerbitkan surat edaran (SE) tentang netralitas ASN, kampanye oleh pejabat negara atau pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara di Pemilu 2024.

Menurut Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, SE Nomor 94/KPG.03.04/BKD tersebut memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi ASN untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

"Jadi ditekankan bahwa ASN harus punya netralitas, tidak boleh berpihak dan juga kalau ada pelanggaran kena sanksi. Dari mulai sanksi ringan, sedang dan berat sampai dengan dikeluarkan atau bisa dikeluarkan," ujar Bey usai rapat daring soal netralitas ASN, Bandung, Selasa, 14 November 2023.

Bey menjelaskan dalam SE tersebut terdapat panduan dasar hukum mengenai netralitas ASN meliputi netralitas pejabat negara atau pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara atau pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jawa Barat.

Bey mengajak seluruh ASN di lingkup Pemerintah Jawa Barat agar memahami betapa pentingnya netralitas. ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini. Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya," kata Bey.

Bey menganggap netralitas ASN tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.

"Kita tidak boleh menggunakan keberadaan kita di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain," tegas Bey.

Bey meminta kepada ASN dan juga 27 pejabat daerah di Jawa Barat, harus mampu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan memilih.

Mereka dilarang oleh Bey, untuk memberikan tekanan atau memengaruhi pilihan politik orang lain.

"Sesuai arahan Presiden RI, seluruh Pj. Kepala Daerah tidak boleh berpihak dan harus netral, artinya Pj. juga ASN. Seluruh ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas. Netralitas ASN adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas," ucap Bey.

Bey menilai ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

Bey menyebut, Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah masa depan.

"Oleh karena itu keterlibatan ASN dalam pemilu haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas. Sebagai abdi negara, kita harus memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar sikap formal, melainkan juga merupakan komitmen yang tulus untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," jelas Bey.

ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik.

Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.

"Oleh karena itu keterlibatan ASN dalam pemilu haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas," tukas Bey.

Bey menegaskan pula, ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik.

Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.

"Sebagai abdi negara, kita harus memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar sikap formal, melainkan juga merupakan komitmen yang tulus untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," tutur Bey.

Lebih jauh Bey mengajak semua pihak, khususnya ASN untuk senantiasa menjaga kerukunan sosial dan menghormati perbedaan pendapat sebagai bagian dari kekayaan demokrasi.

Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk menentukan pilihan politiknya.

Maka prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis, adil, dan bermartabat.

"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini. Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya," ungkap Bey.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya