Bawaslu Jabar Mulai Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Garut dan Bekasi

Bawaslu Jawa Barat mulai menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN di Garut dan Bekasi. Bawaslu juga sudah memanggil pihak terlapor atas kasus tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Jan 2024, 14:05 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2024, 14:04 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Garut dan Bekasi. Menurut Syaiful, pihaknya sudah mulai memanggil pihak terlapor terkait pelanggaran netralitas ASN.

"Sudah mulai memanggil para pihak terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Garut. Kemudian juga terkait foto jersey yang menurut info mereka ASN Kota Bekasi, kita akan minta klarifikasinya, hari ini," kata Syaiful di dilansir dari Antara, Selasa (9/1/2024).

Syaiful menambahkan, proses klarifikasi terlapor dan para pihak lainnya yang terkait ini, akan berlangsung maksimal hingga 14 hari ke depan.

"Untuk di Garut, sekarang sedang konsolidasi data (laporan masuk ke Bawaslu seluruh tingkatan) untuk pelimpahan ke Garut, pelaksanaan klarifikasi di sana. Kemudian demikian juga dengan Bekasi di mana lokus posisinya adalah di Bekasi, kami juga akan melakukan pendampingan untuk prosesnya," tutur Syaiful.

Syaiful menyebut, pihaknya akan melibatkan aparat penegak hukum mulai dari kejaksaan dan kepolisian, serta saksi ahli untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana Pemilu dalam pelanggaran netralitas ASN di Garut dan Bekasi.

"Mohon kiranya dapat menunggu proses klarifikasi baik pelapor, terlapor maupun saksi," ujarnya.

Syaiful melanjutkan, oknum dalam kasus dari Kabupaten Garut dan Kota Bekasi saat ini masih diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 dan 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut, sanksi terberat adalah hukuman penjara maksimal satu tahun, sesuai yang tertuang di Pasal 490.

"Jika terbukti, apalagi pidana akan diteruskan ke kepolisian dan berlanjut ke Kejaksaan sampai persidangan," tuturnya.

Kemudian terkait dengan statusnya yang diduga merupakan ASN, dalam kasus di Kabupaten Garut maupun di Kota Bekasi, Syaiful menegaskan bahwa Bawaslu telah menandatangani MoU bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga penegak hukum. MoU tersebut berisi aturan dan instruksi yang menekankan ASN harus netral saat Pemilu 2024.

"Di awal menduga posisi mereka adalah ASN, sehingga dugaan kita mereka melanggar larangan 280 dan 283 dan yang menyangkut ASN yang tidak boleh menguntungkan dan merugikan salah satu pihak. Kemudian terkait statusnya yang ASN, tentu kami rekomendasikan ke KASN sebagai pihak yang berwenang untuk membina," tuturnya.

Bawaslu Jabar membutuhkan waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN. 

"Menyangkut pelanggaran Pemilu ini, kami berpedoman sama Perbawaslu 7 tahun 2022 berkaitan dengan proses temuan dan laporan untuk proses pemeriksaan 14 hari, dan penyelesaiannya dibatasi waktu selama 40 hari. Mulai dari register laporan sampai diputuskan," tuturnya.

Buntut Pamer Kaos Olahraga Nomor Punggung 2, Belasan Pejabat Pemkot Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu

Foto sejumlah ASN Pemkot Bekasi memamerkan kaos olahraga bernomor punggung 2 di Stadion Patriot Candrabhaga diduga melanggar netralitas. (Istimewa)
Foto sejumlah ASN Pemkot Bekasi memamerkan kaos olahraga bernomor punggung 2 di Stadion Patriot Candrabhaga diduga melanggar netralitas. (Istimewa)

Gerakan Pemuda Marhaenis melaporkan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, dan 10 camat, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

Hal ini menyusul beredarnya foto sejumlah ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan pose tengah memamerkan kaos olahraga nomor punggung 2.

Sekjen Gerakan Pemuda Marhaenis, Ihsan, mengatakan pihaknya mendapati adanya indikasi ketidaknetralan ASN sehingga dilaporkan ke Bawaslu dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.

"Perihal dugaan ini kita serahkan untuk dikaji oleh Bawaslu Kota Bekasi, harapan kami laporan yang telah dibuat ditindaklanjuti lebih serius karena ini berkenaan dengan netralitas ASN," kata Ihsan dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Adapun terlapor, yakni Pj Wali Kota Bekasi, Kasatpol PP Kota Bekasi serta 10 camat, yaitu Camat Mustikajaya, Bantargebang, Pondok Gede, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondok Melati, Jatisampurna, Bekasi Barat, Jatiasih dan Rawalumbu.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul mengaku telah menerima laporan tersebut pada Selasa, 2 Januari 2024 dan akan dilakukan kajian mendalam.

"Prinsipnya begini, itu kan ada laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu Kota Bekasi pada tanggal 2 Januari dan sekarang masih dalam tahap kajian, pembahasan," ucapnya.

Vidya pun masih enggan memberitahukan pihak-pihak yang dilaporkan ke Bawaslu. "Sesuai ini saja, foto yang beredar, itu aja sih," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya