Tim Kuasa Hukum Helmut Hermawan Praperadilankan KPK di PN Jakarta Selatan

Tim Kuasa Hukum Helmut Hermawan ajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan

oleh Eka Hakim diperbarui 11 Jan 2024, 07:30 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2024, 07:30 WIB
Helmut Hermawan melalui Tim Kuasa Hukumnya praperadilankan KPK ke PN Jakarta Selatan (istimewa)
Helmut Hermawan melalui Tim Kuasa Hukumnya praperadilankan KPK ke PN Jakarta Selatan (istimewa)

Alasan Praperadilan

Tim kuasa hukum pengusaha Helmut Hermawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut dilayangkan atas penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka dugaan penyuapan kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. 

"Kami mengajukan praperadilan demi berupaya mencari keadilan bagi klien kami yang telah ditahan oleh KPK atas kasus yang disangkakan kepadanya," ujar kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi dalam siaran pers, Rabu 10 Januari 2024.

Resmen menguraikan alasan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurut dia, ada dua dasar hukum yang mendasari praperadilan tersebut. 

"Pertama, mengenai prosedur dalam menetapkan tersangka yang kami duga tidak sesuai dengan hukum acara. Kedua, yaitu dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP," beber Resmen. 

Dia mengatakan, kedua hal tersebut yang mendasari kami untuk menguji penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Menurut Resmen, pihaknya sangat menghormati sepenuhnya kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. 

"Meski begitu, klien kami juga memiliki hak sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk menguji apakah penetapan tersangka telah sah secara hukum atau tidak," imbuh Resmen yang didampingi rekan pengacara lainnya, Ahmad Handoko. 

 


KPK Dinilai Keliru

KPK Tahan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej
Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan usai dihadirkan pada rilis penahanan tersangka di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (7/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Resmen menjelaskan bahwa Helmut disangkakan dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dia menilai, penyidik KPK telah salah atau keliru dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka atas dugaan suap tersebut. 

Alasannya, lanjut Resmen, karena Helmut sebenarnya adalah korban dan pihak yang mencari keadilan serta perlindungan hukum terkait perkara yang dihadapinya di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. 

"Karena pada saat itu, klien kami juga telah ditetapkan tersangka oleh penyidik di Bareskrim Polri," ujar Resmen. 

Resmen menceritakan, dalam menghadapi proses hukum di Bareskrim, Helmut berupaya mencari ahli pidana untuk dapat memberikan pendapat dalam kasus yang tengah dihadapi tersebut. Dari situ, Helmut kemudian dikenalkan kepada Eddy Hiariej oleh seorang pengacara yang saat itu mendampinginya. 

"Saat itu, Eddy Hiariej yang menjabat sebagai Wamenkumham berjanji akan membantu dengan mengenalkan seorang pengacara bernama Yosi. Melalui Yosi inilah, klien kami meminta bantuan untuk mengurus semua persoalan yang dihadapi di Bareskrim. Ada sejumlah dana yang telah ditransfer klien kami sebagai dana untuk operasional lawyer dan lawyer fee," beber Resmen. 

Resmen menilai, dalam hal tersebut, Helmut tidak pernah melakukan perbuatan pidana. "Kalaupun ada perbuatan pidana, maka kami berpendapat itu adalah gratifikasi bukan penyuapan. Toh, sampai saat ini perkara yang di Bareskrim tidak di-SP3-kan," ujar Resmen.

Resmen mengatakan, seluruh publik telah mengetahui bahwa KPK telah menetapkan Helmut Hermawan dan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Akan tetapi, kata dia, penyidik KPK hanya menahan Helmut Hermawan. Adapun, Eddy Hiariej hingga saat ini belum disentuh.  

"Semoga dengan upaya praperadilan ini, kami berharap KPK dapat menghormati langkah hukum kami dengan menunda seluruh pemeriksaan dan pemberkasan klien kami sampai dengan praperadilan diputuskan oleh hakim tunggal nantinya," harap Resmen. 

 

Simak juga video pilihan berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya