Gunakan Senjata Api, Satu Pemburu Rusa di TNWK Diciduk, Lima Pelaku Berhasil Kabur

Satu pelaku pemburu rusa di Taman Nasional Way Kambas berhasil diringkus. Petugas mengatakan pelaku bersama lima teman lainnya berburu rusa dengan senjata api laras panjang.

oleh Ardi Munthe diperbarui 27 Jan 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi Rusa
Ilustrasi Rusa (dok.unsplash/ Edward Taylor)

Liputan6.com, Lampung - Satu dari enam pelaku pemburu satwa liar diringkus Polisi Hutan (Polhut) ketika tepergok sedang memburu rusa di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur. Sementara lima pelaku lainnya berhasil kabur. 

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ST (45), warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

"ST ditangkap setelah berburu rusa, di Wilayah kerja Resot Pengelolaan Taman Nasional Rantau Jaya, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bungur, Balai Taman Nasional Way Kambas, pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 4.30 WIB," kata Johanes, Kamis (25/1/2024). 

Dia menjelaskan, pelaku dan lima rekannya diduga baru selesai melakukan perburuan karena petugas Polisi Hutan (Polhut) Balai TNWK menemukan bagian-bagian tubuh satwa rusa itu.

Satu pelaku pemburu satwa liar, ST (45) yang berhasil diringkus. Foto (Istimewa)
Satu pelaku pemburu satwa liar, ST (45) yang berhasil diringkus. Foto (Istimewa)

"Barang bukti yang diamankan di antaranya bagian kepala, empat potongan kaki, tulang rusuk, organ dalam, dan dua helai kulit," jelasnya.

Dia menuturkan, tertangkapnya pelaku tersebut berawal dari laporan masayarakat bahwa ada enam orang dengan mengendarai empat sepeda motor memasuki wilayah TNWK. 

"Setelah mendapat informasi itu, tim Polhut mengecek ke dalam kawasan TNWK, ternyata benar ada enam pemburu liar yang telah selesai berburu rusa. Ketika dilakukan penyergapan hanya pelaku ST yang berhasil diringkus sementara lima pelaku lainnya kabur," tuturnya. 

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, mereka memburu rusa menggunakan senjata api laras panjang. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf (a), huruf (b) dan huruf (d) UU Nomor 5 tahun 1990 Tentang konservasi sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Saat ini masih kita dalami lagi kasusnya, guna meringkus kelima pemburu liar yang kabur," pungkasnya. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya