Simak, Cara Cek Penerima Bansos Bantuan Pangan Non Tunai 2024

Memasuki Februari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi akan kembali mendapatkan bansos BPNT. Berikut ini adalah cara cek penerima bansos dan kriterianya.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 06 Feb 2024, 16:07 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2024, 16:05 WIB
Antusiasme Warga Depok Terima Bantuan Sosial PKH
Warga menunjukkan KKS saat Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2).1000 orang warga Depok, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menerima pencairan PKH Tahap I 2019.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah Indonesia untuk mendukung keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi. Pencairan BPNT dilakukan secara merata melalui Bank Himbara dan termasuk BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri.

Pada tahun ini penyaluran BPNT akan melalui dalam proses empat tahap yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Pada setiap tahapnya penerima BPNT akan mendapatkan bantuan sekitar Rp200 ribu per bulan selama tiga bulan.

Maka dari itu dalam tahapan pertama tahun ini terdiri dari bulan Januari, Februari, dan Maret. Total bantuan yang akan diterima dalam tahapan pertama sekitar Rp600 ribu dalam satu kali penyaluran.

Diketahui penyaluran BPNT dilakukan setiap bulan selama satu tahun penuh, tetapi jadwal tersebut bisa berbeda-beda di setiap daerahnya dan tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Selain itu, untuk mengetahui apakah seseorang termasuk sebagai penerima BPNT atau tidak bisa dilakukan melalui aplikasi resminya yaitu Cek Bansos atau bisa melalui situs resminya dengan link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima Bansos

Antusiasme Warga Depok Terima Bantuan Sosial PKH
Warga menunjukkan KKS saat Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2). Jumlah bantuan PKH dan BPNTmencapai Rp.70.558.785.000 yang terdiri Rp26.460.225.000 untuk 21.374 KPM PKH. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Melansir dari situs resmi Umsu berikut ini adalah cara cek penerima bansos dengan mudah:

1. Buka situs resminya atau melalui link cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos yang ada di ponsel.

2. Jika sudah masukkan alamat yang sesuai dengan KTP Anda dan pastikan alamat seperti Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sudah benar.

3. Selanjutnya masukkan nama lengkap yang sesuai dengan yang ada di KTP.

4. Masukkan kode captcha yang ditampilkan dalam situs tersebut.

5. Jika sudah klik tombol “Cari Data” agar melihat hasil pencarian”.

6. Kemudian jika Anda merupakan penerima BPNT maka Anda akan melihat informasi terkait status penyaluran, jumlah bantuan, dan nomor rekening penerima.

7. Sebaliknya jika tidak terdaftar maka Anda akan melihat pesan bertuliskan “Data tidak ditemukan”.

Kriteria Penerima Bansos BPNT

Sekretaris Jenderal Kemensos RI, Harry Hikmat, meninjau langsung penyaluran bantuan dana BLT BBM, BPNT/Sembako dan PKH di Kantor Pos Jakarta Centrum, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (Istimewa)
Sekretaris Jenderal Kemensos RI, Harry Hikmat, meninjau langsung penyaluran bantuan dana BLT BBM, BPNT/Sembako dan PKH di Kantor Pos Jakarta Centrum, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (Istimewa)

Penerima utama dari bansos BPNT tentunya adalah masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan ekonomi. Penerima BPNT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian penerimanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Bagi keluarga yang belum terdaftar di DTKS harus melakukan pendaftaran agar tidak terlewat program bantuan tersebut.

Singkatnya berikut ini adalah kriteria penerima BPNT:

1. Warga Nasional Indonesia (WNI) dibuktikan dengan identitas resmi KTP.

2. Keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Tidak terafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya