Kasus Penistaan Agama yang Dilakukan Komika Lampung Aulia Rahman Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau tahap II itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Dalam pelaksanaan serah terima itu, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I, Way Hui selama 20 hari kedepan.

oleh Ardi Munthe diperbarui 08 Feb 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2024, 11:00 WIB
Tersangka Aulia Rahman (baju biru) saat dilimpahkan ke Jaksa  Penuntut Umum, Kejari Bandar Lampung. Foto (Istimewa)
Tersangka Aulia Rahman (baju biru) saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejari Bandar Lampung. Foto (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Kasus yang menjerat komika Lampung, Aulia Rahman segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Berkas perkara dan barang bukti Aulia Rahman resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, pada Selasa (6/2/2024). 

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau tahap II itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Saat dikonfirmasi, Kelapa Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama membenarkan pelimpahan tersebut. 

Dia mengatakan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima tersangka dan barang bukti yang kemudian akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan. "Tersangka AR dan barang bukti sudah kita terima, penyerahanya dilakukan oleh penyidik Polda Lampung. Dalam pelaksanaan serah terima itu, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I, Way Hui selama 20 hari kedepan," kata Angga, Rabu (7/2/2024). 

Dia mengatakan, tersangka disangkakan telah melanggar pasal penistaan agama. "AR disangkakan telah melanggar Pasal 156a KUHP Sub Pasal 156 KUHP, tentang penistaan agama, kepada penuntut umum Kejari Bandar Lampung," kata dia. 

Setelah penerimaan berkas perkara serta tersangka, selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan. "Setelah serah terima tersangka dan barang bukti. Tim penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama AR ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang," pungkasnya.  

Tersangka Aulia dilaporkan atas penistaan agama melalui materi "stand up comedy" yang dilakukannya pada kampanye "Desak Anies" di Bento Cafe, 7 Desember 2023 lalu. Video stand-up Aulia viral di media sosial karena membawakan materi yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW di acara kampanye Anies Baswedan.

"Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuman kan selama ini arti nama kaya penting aja gitu yah, coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua," ucap Aulia dalam video tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya