Kongkalikong Calo Marketing Pinjaman di Kalsel, Rugikan Negara Rp6,59 Miliar

Calo mencarikan nama-nama korban untuk dijadikan sebagai debitur kredit, dengan memberikan tawaran uang kepada para korban.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 07 Mar 2024, 07:26 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2024, 07:26 WIB
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Liputan6.com
Tersangka HRY saat di Kejati Kalsel. (Liputan6.com/ist)

Liputan6.com, Banjarmasin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) kembali menahan calo dalam kasus dugaan korupsi di bank plat merah, setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka berinisial HRY di Kejati Kalsel Kota Banjarmasin, Rabu (6/3/2024).

Penahanan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT-265/O.3.5/Fd.2/03/2024 tanggal 6 Maret 2024, tersangka kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Kelas II A Martapura, Kabupaten Banjar Prov Kalsel hingga 20 hari ke depan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yuni Priyono mengatakan, modus yang dilakukan HRY selaku calo, mencarikan nama-nama korban untuk dijadikan sebagai debitur kredit, dengan memberikan tawaran uang kepada para korban (calon debitur) sebagai imbalan.

"Pinjaman di bank berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta, jika calon debitur setuju atas tawaran tersebut dan menyerahkan foto copy KTP dan kartu keluarga, sementara untuk melengkapi syarat-syarat kredit dilakukan oleh HRY," paparnya.

 

Kerugian Negara Capai Rp6,59 Miliar

Akibat perbuatannya itu, terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp6,59 miliar dan HRY harus berhadapan dengan pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Kejati Kalsel sudah menahan tersangka lainnya berinisial HPH yang merupakan marketing di bank plat merah tersebut, dia bekerjasama dengan HRY yang merupakan calo untuk mendapatkan debitur lebih banyak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya