Derita Anak di Tasik Bertahun-tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tirinya

Karena sakit hati maka dia lampiaskan ke korban, tambah lagi dia sering diusir pulang dari rumah.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 12 Mar 2024, 22:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2024, 22:00 WIB
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menunjukan beberapa barang bukti dalam rilis kasus pencabulan ayah tiri kepada anak tirinya di Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menunjukan beberapa barang bukti dalam rilis kasus pencabulan ayah tiri kepada anak tirinya di Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Sungguh malang nasib N (15), siswi Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini. Ia kerap menjadi budak pemuas nafsu pencabulan yang dilakukan ML (39) yang tak lain ayah tirinya, sejak kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

“Persetubuhan yang dilakukan pelaku ini berjalan kurang lebih selama lima tahun karena saat ini duduk di bangku SMP,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Senin (11/3/2024).

Menurutnya, terungkapnya perbuatan ayah cabuli anak tirinya itu, berasal dari pengakuan korban yang tak tahan dengan perbuatan iblis sang ayah yang sudah dilakukan sejak lama.

“Kasus pencabulan ayah tiri pada anak tiri sudah dilakukan bertahun-tahun,” dia menegaskan.

Dalam setiap aksinya, korban terlebih dahulu diberi uang sebesar Rp100 ribu sebagai uang tutup mulut. “Motifnya sakit hati karena dianggap tidak perkasa lagi oleh istrinya yang juga ibu kandung korban,” kata dia.

Dalam pengakuannya, warga Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya itu, mengaku sakit hati karena sang istri, yang merupakan ibu korban, enggan berhubungan badan karena dianggap sudah tidak perkasa.

“Karena sakit hati maka dia lampiaskan ke korban, tambah lagi dia sering diusir pulang dari rumah,” ujarnya.

Namun serapatnya kebusukan, akhirnya terbongkar juga setelah korban melaporkan perbuatan cabul pelaku kepada ibunya.

“Senin tanggal 5 Februari 2024 akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan memperlihatkan riwayat SMS korban saat pelaku mengajak korban disetubuhi,” kata dia.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 Tahun.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain pakaian dalam korban hingga tangkapan layar chat mesum pelaku pada korban.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya