Petugas Gabungan Periksa Swalayan dan Minimarket di Pemalang, Cek Barang Kedaluwarsa

Pengecekan masih akan terus dilakukan, di seluruh toko, swalayan dan minimarket, untuk mengantisipasi penjualan produk makanan kadaluwarsa, terutama pada bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri

oleh Tim Regional diperbarui 02 Apr 2024, 22:30 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2024, 22:30 WIB
Petugas gabungan mengecek barang untuk mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman kedaluwarsa di minimarket di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)
Petugas gabungan mengecek barang untuk mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman kedaluwarsa di minimarket di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemalang mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman kedaluwarsa yang dijual di toko sembako, swalayan dan minimarket, Selasa (2/4/2024).

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, petugas mengecek satu per satu produk makanan dan minuman kemasan, serta sembako yang dipajang di toko, swalayan dan minimarket yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Pemalang.

Sembako dan setiap produk makanan, seperti roti, susu, jajanan dan makanan ringan lainnya, kami cek tanggal kadaluwarsa yang tertera pada kemasannya,” kata Yovan, melalui keterangan tertulisnya.

Sementara ini, pihaknya belum menemukan adanya sembako dan produk makanan yang melewati tanggal kadaluwarsa.

“Pengecekan masih akan terus dilakukan, di seluruh toko, swalayan dan minimarket, untuk mengantisipasi penjualan produk makanan kadaluwarsa, terutama pada bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri,” tegasnya.

Yovan menjelaskan, selain melakukan pengecekan, petugas gabungan juga mengimbau pedagang, agar tidak menjual produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa.

"Cek secara rutin tanggal kadaluwarsa pada makanan dan minuman yang dijual," ujarnya.

"Bagi pedagang yang kedapatan dengan sengaja menjual makanan dan minuman kedaluwarsa, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuh Kapolres Pemalang.

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya