Liputan6.com, Jakarta Menjelang Lebaran, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran produk pangan di pasaran. Dari pengawasan tahap empat (13-19 Maret 2025) ditemukan sebanyak 35 ribu produk pangan yang tidak sesuai ketentuan berhasil diamankan, mulai dari produk tanpa izin edar hingga yang sudah kedaluwarsa.
Dari 1.190 sarana yang diawasi, 68,4 persen memenuhi ketentuan tapi masih ada 31,6 persen yang tidak sesuai persyaratan.
Baca Juga
“Pengawasan menunjukkan bahwa mayoritas sarana telah Mematuhi Ketentuan (MK), namun masih terdapat sejumlah sarana yang perlu ditingkatkan kepatuhannya untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan,“ kata Kepala BPOM RI Taruna dalam temu media di Gedung BPOM, Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025) pagi.
Advertisement
Taruna mengungkapkan ada 35.534 produk pangan dengan total nilai ekonomi Rp16,5 miliar yang diamankan lantaran tidak sesuai ketentuan. Mayoritas karena tanpa izin edar (TIE) dan kedaluwarsa. Berikut rinciannya:
• Pangan TIE: 19.795 (55,7 persen).
• Kedaluwarsa: 14.300 (40,2 persen).
• Rusak: 1.439 (4,2 persen).
“Temuan ini menegaskan pentingnya regulasi dan pengawasan yang lebih intensif, termasuk kampanye Cek Klik/Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, guna memastikan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat,” ujar Taruna.
Produk Tanpa Izin Edar Paling Banyak Ditemukan di Jakarta
Bila dirinci pada pangan TIE, setidaknya ditemukan di lima wilayah yakni:
- Jakarta 9.195 pcs (46,45 persen).
- Balikpapan 1.185 pcs (5,99 persen).
- Tarakan 2.044 pcs (10,33 persen).
- Pontianak 487 pcs (2,46 persen).
- Batam 2.982 pcs (15,06 persen).
Advertisement
Produk Tanpa Izin Edar Paling Banyak dari Malaysia
Jenis pangan tanpa izin edar terbanyak berasal dari negara-negara berikut:
• Malaysia 56,1 persen berupa minuman serbuk, minuman berperisa, kembang gula/permen.
• China 22,8 persen berupa biskuit dan buah kering/manisan.
• Arab Saudi 15,4 persen berupa bumbu, kembang gula/permen, dan bahan tambahan pangan (BTP).
Patroli Siber Pengawasan Pangan yang Dijual Daring
BPOM juga menjalankan Pengawasan Patroli Siber untuk memantau peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan di berbagai platform digital, termasuk e-commerce.
Dalam pengawasan ini, BPOM menemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE), dengan mayoritas produk berasal dari Malaysia, Jepang, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia.
Temuan ini menunjukkan bahwa produk impor ilegal masih banyak beredar secara daring, berpotensi membahayakan konsumen.
Sebagai tindak lanjut, Badan POM berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) guna melakukan penurunan konten (takedown) terhadap tautan yang teridentifikasi, serta terus meningkatkan efektivitas pengawasan siber demi melindungi konsumen.
Advertisement
