Liputan6.com, Jakarta - Agenda sidang pembelaan (pledoi) terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Siber Polda Kepri soal kepemilikan sabu 3,64 gram terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim PN Batam, pada Rabu (24/4/24).
Penundaan tersebut disebabkan surat keterangan dari terdakwa dari Rumah Sakit Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor bersama surat dinas dari Kepolisian belum dimiliki oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Elisuita bahwa, surat terkait penjelasan terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno dari Rumah Sakit Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor yang menjadi tempat rehabilitasi terdakwa belum turun.
"Kami mohon pada majelis hakim agar sidang hari ini ditunda. Karena surat dari Rumah sakit Lido belum turun terkait penjelasan terdakwa, di mana terdakwa menjalani rehabilitasi di sana,” ucap Elisuita, saat gelar sidang Rabu (23/4/2024) di PN Batam.
Atas permintaan dari penasihat hukum, maka sidang akan kembali dibuka pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.00 Wib.
“Sidang hari ini kita tutup, di mana PH terdakwa belum siap dengan alasan surat dari Lido belum turun. Maka sidang diagendakan kembali pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.00 Wib,” kata ketua majelis hakim, Bambang Trikoro, sambil menutup sidang.
Simak Video Pilihan Ini:
Tuntutan JPU
Dalam persidangan terdakwa Kombes. Pol Agus Fajar Sutrisno ditampilkan secara online dari Lido Bogor. Atas perkara tindak pidana kepemilikan sabu seberat 3,64 gram.
Dalam Sidang sebelumnya jaksa penuntut Kejari Batam telah menuntut Kombes Agus Fajar Sutrisno selama 2 tahun 6 bulan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama bahwa terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika untuk dikonsumsi diri sendiri.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Agus Fajar dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan rehabilitasi medis selama 2 bulan yang telah dijalaninya,” kata Arif didampingi Jaksa Haryo.
Sebelumnya,JPU mebdakwakan Kombes Agus Fajar Sutrisno dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menelisik dari beberapa kasus yang sama, terkait tindak pidana penyalagunaan narkotika yang sudah dituntut dan diadili di pengadilan negeri Batam, sudah seharusnya juga dilakukan rehabilitas terhadap tersangka atau terdakwa pelaku narkoka dengan barang bukti dibawah dari yang dimiliki oleh terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno ini.
Sehingga hukum itu benar-benar sama di mata masyarakat dan tidak ada yang timpang. Semoga nantinya dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan yang diberikan kepada Kombes Agus Fajar Sutrisno menjadi acuaan yang memberi edukasi bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Advertisement