Korupsi Rp7 Miliar, Direktur BUMD Cilegon Jadi Tersangka di Polda Banten

Korupsi Rp7 miliar dari rencana pembangunan jalan menuju Pelabuhan Warnasari, AF, membuat mantan Direktur Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), BUMD Cilegon, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 07 Mei 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2024, 09:00 WIB
Polda Banten Tunjukkan Barang Bukti Korupsi. (Dokumentasi Polda Banten).
Polda Banten Tunjukkan Barang Bukti Korupsi. (Dokumentasi Polda Banten).

Liputan6.com, Serang - Korupsi Rp7 miliar dari rencana pembangunan jalan menuju Pelabuhan Warnasari, AF, mantan Direktur Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), BUMD Cilegon, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten. Dia menyusul kedua temannya, ABR yang sudah divonis 1,5 tahun penjara, serta SN divonis 3 tahun penjara.

"Tersangka AF selaku direktur operasional dan pengembangan usaha, turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada, dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Wadirkrimsus Polda Banten, Senin (6/5/2024).

Peristiwa korupsi pembangunan Pelabuhan Warnasari itu terjadi sekitar periode 2021, saat PCM selaku BUMD Cilegon mengadakan lelang untuk pembangunan jalan akses pelabuhan warna sari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT. Arkino dan PT. Marima Cipta Pramata, yang melakukan kerja sama operasional (KSO) senilai Rp48,43 miliar.

Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022. Namun sampai akhir kontrak, pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan. Kemudian, tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu, sementara uang muka sudah dicairkan pada 1 Februari 2021 sebesar Rp7,2 miliar dan tidak dikembalikan oleh pelaksana, (PT. Arkindo dan PT. Marina Cipta Pratama.

"Pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap, sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan. Uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi-bagi. Dengan fakta persidangan, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu SN dan ABR," jelasnya. 

Barang Bukti dan Ancaman Penjara

Polda Banten telah menyita sejumlah barang bukti, serta kesaksian terdakwa di pengadilan. Seperti, dokumen kontrak dan dokumen pencairan uang muka, hasil perhitungan auditor, hingga uang tunai. Berkas tersangka AF juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera diserahkan ke Kejati Banten, untuk selanjutnya disidangkan.

"Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas AKBP Ade Papa Rihi, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, Senin (6/4/2024).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya