Dor! Maling Spesialis Curanmor Ditembak di Pesisir Barat

Telah beraksi di 8 TKP, pelaku spesialis pencurian sepeda motor ditembak Satreskrim Polres Pesisir Barat ketika melawan saat hendak ditangkap dan berusaha melarikan diri.

oleh Ardi Munthe diperbarui 13 Mei 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi Penembak.
Ilustrasi Penembak. (Rudy and Peter Skitterians/Pixabay)

Liputan6.com, Lampung - Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil menangkap dan menembak pelaku spesialis pencurian sepeda motor berinisial AR (26) di Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, pada Sabtu dinihari (11/05/24). Dari hasil pemeriksaan AR mengaku telah beraksi sebanyak delapan kali.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, pelaku spesialis pencurian motor tersebut diamankan di Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, kabupaten setempat. Setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian.

Dia menuturkan, peristiwa pencurian itu dialami korban NH (49), ketika sedang memarkirkan kendaraannya di depan warung bakso, di Kecamatan Krui Selatan, kabupaten setempat, pada Selasa (7/5/2024) lalu.

"Pada saat itu kunci motor korban masih menempel di motor lalu korban turun untuk membeli bakso, setelah selesai membeli bakso korban menuju kendaraan namun kendaraan tersebut tidak ada lagi di tempat semula," kata AKBP Alsyahendra, Minggu (12/5/2024).

Dia menjelaskan, dari serangkaian penyelidikan dan pengembangan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan berusaha melarikan diri.

"Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas harus melakukan tindakan terukur di bagian betis kaki sebelah kanan pelaku," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi mencuri sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, di wilayah Pesisir Barat.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya