Kejati Riau Usut Dana Miliaran Restorasi Gambut yang Sarat Korupsi

Kejati Riau tengah mengusut dugaan korupsi restorasi gambut dan mangrove di DLHK Riau dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

oleh M Syukur diperbarui 15 Mei 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2024, 02:00 WIB
Sekat kanal yang dibangun sebagai upaya restorasi gambut di Riau.
Sekat kanal yang dibangun sebagai upaya restorasi gambut di Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Pengusutannya masih dalam penyelidikan dengan memanggil mantan Kepala DLHK Mamun Murod.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyebut saksi diminta keterangan pada Senin, 13 Mei 2024. Materi pemeriksaannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum merugikan negara yang tengah diusut kejaksaan.

"Benar, dilakukan pemanggilan terhadap MM (Mamun Murod)," ujar Bambang.

Nama ini pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Riau. Namun kedatangannya diduga bukan terkait jabaran itu melainkan posisinya yang pernah menjadi Kepala DLHK Riau.

"Untuk mengantarkan data-data atau dokumen terkait proses lid (puldata dan pulbaket ) salah satu kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (dan Kehutanan) Provinsi Riau," kata Bambang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf menyampaikan hal senada. Imran menyebut pemanggilan Mamun Murod untuk diklarifikasi terkait perkara yang tengah ditangani pihaknya.

"Untuk hari ini, lagi klarifikasi terkait ada kegiatan di KLHK sebagai pendukung kegiatan restorasi lahan (restorasi gambut)," katanya.

Sebelumnya, Mamun Murod juga pernah dipanggil pada 25 Mei 2024. Saat itu dia tidak sendiri , melainkan bersama stafnya Lilis Kurnia.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemeriksaan Kedua

Informasi dihimpun, Mamun Murod selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 Balai Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sedangkan Lilis selaku Bendahara Pengeluaran.

Pada akhir 2023, Provinsi Riau menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan BRGM sebesar Rp17.965.000.000 untuk tahun 2024.

DIPA tersebut diserahkan Kepala BRGM Hartono kepada Kepala DLHK Riau Mamun Murod saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta pada 7 Desember 2023.

Mamun Murod pernah mengatakan, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun sekat kanal, penanaman di lahan bekas terbakar serta merevitalisasi ekonomi masyarakat di sekitar gambut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya