Liputan6.com, Jakarta Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) merupakan lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, resmi berakhir pada Bulan Desember tahun 2024.
BRGM bertugas untuk memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal restorasi Gambut di 7 (tujuh) provinsi, diantaranya Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Papua. Serta melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di 9 (sembilan) provinsi, yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Papua dan Papua Barat.
Advertisement
Pelaksanaan restorasi gambut dan mangrove tidak hanya memulihkan lingkungan namun juga meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar lahan gambut dan mangrove yang umumnya berada di wilayah terdepan Indonesia.
Advertisement
Komitmen BRGM dalam meningkatkan sosial, serta ekonomi masyarakat menggunakan skema padat karya, yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dalam pengembangan ekonomi hijau, ekonomi biru, dan ekonomi kreatif. Salah satunya pelalui pengembangan usaha masyarakat, yaitu Budidaya sagu, tanaman hortikultura, dan budidaya perikanan yang mendorong ketahanan pangan dan pemberantasan kemiskinan.
Selama 9 tahun masa tugas BRGM terhitung sejak tahun 2016 – 2024, telah melakukan berbagai pencapaian diantaranya:
- Badan Restorasi Gambut dan Mangrove berhasil dalam restorasi lahan gambut seluas 1,6 juta hektar di luar konsesi, dan rehabilitasi mangrove seluas 84.396 hektar
- Pembangunan 22.349 unit Infrastruktur Restorasi Gambut (IRG), yang terdiri atas Sumur Bor, Sekat Kanal, dan Kanal timbun.
- Restorasi Gambut oleh BRGM terbukti dapat menurunkan kebakaran sebesar 29,59%.
- Rehabilitasi mangrove yang dikerjakan oleh BRGM merupakan program mangrove terbesar di dunia. Melalui rehabilitasi mangrove, mampu meningkatkan tutupan lahan, meningkatkan produktivitas tambak, dan menciptakan lapangan kerja.
- Terbentuknya 1.185 Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG), dan Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM).
- BRGM menciptakan lapangan kerja bagi 102.000 kepala keluarga dalam restorasi gambut, dan 41.352 orang terlibat dalam kegiatan rehabilitasi mangrove. Selain itu, BRGM juga membentuk serta melakukan pembimbingan 2.992 kelompok masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi mangrove.
- BRGM menciptakan 1.413 Unit usaha yang mendukung produksi pangan desa terfasilitasi melalui kegiatan pengembangan usaha masyarakat gambut.
- 2,3 juta HOK upah telah tersalurkan ke masyarakat untuk kegiatan restorasi gambut dan 4,5 juta HOK upah telah tersalurkan ke masyarakat untuk kegiatan rehabilitasi mangrove.
Saat ini, BRGM sedang dalam proses likuidasi, yaitu proses penyelesaian aset dan kewajiban kepada Kementerian yang terkait. BRGM berterima kasih kepada seluruh mitra kerja mulai dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, NGO/LSM, Aparatur sipil, Universitas hingga masyarakat tingkat tapak.
Restorasi ekosistem gambut dan mangrove, bukan pekerjaan sekali jadi namun memerlukan waktu dan konsistensi, serta bukan pula pekerjaan biofisik semata namun mencakup kerja-kerja sosial dan ekonomi di daerah-daerah pedalaman, pelosok, dan batas terdepan negeri.
BRGM berharap, pelaksanaan restorasi lahan basah, gambut dan mangrove menjadi perhatian kita bersama, terutama dalam menekan angka kebakaran lahan, mencegah potensi pelepasan karbon, terjaganya batas wilayah teritorial laut NKRI, serta sumber kehidupan bagi masyarakat gambut dan pesisir. Restorasi gambut dan mangrove harus terus dilanjutkan agar menjadi salah satu faktor tercapainya FOLU Net Sink 2030 dan Long Term Strategy Low Carbon Climate Resilience Compatible with Paris Agreement (LTS-LCCP ) 2050.
Mari kita bersama – sama menjaga gambut dan mangrove untuk kehidupan, nyata menjaga Indonesia!
(*)