Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Protes

Di tengah pemeriksaan saksi, Polda Jabar menggelar prarekonstruksi terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yang terjadi pada Agustus 2016 silam.

oleh Panji Prayitno diperbarui 30 Mei 2024, 10:38 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 10:38 WIB
Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Sugianti Iriani, Kuasa Hukum Pegi Setiawan. (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Di tengah pemeriksaan saksi, Polda Jabar menggelar prarekonstruksi terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yang terjadi pada Agustus 2016 silam.

Prarekonstruksi yang digelar pada Rabu, 29 Mei 2024 malam, itu dilakukan di beberapa titik. Seperti Jalan Perjuangan depan SMPN 11 dan Jembatan Talun tempat Eky dan Vina ditemukan meninggal.

Namun, di tengah prarekonstruksi, sejumlah kuasa hukum Pegi Setiawan protes. Mereka protes lantaran merasa tidak diberitahu adanya kegiatan tersebut.

"Seharusnya kalau rekonstruksi dilaksanakan, kita selaku kuasa hukum diberitahu, apalagi yang dituduh sebagai pelaku adalah klien kami (Pegi Setiawan)," ungkap Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan Rabu malam.

Toni mengaku khawatir Pegi Setiawan dipaksa untuk melakukan rekonstruksi padahal ia sendiri tidak melakukannya. Toni menjelaskan, dalam KUHPidana, tersangka dengan ancaman lebih dari lima tahun itu harus didampingi kuasa hukum setiap proses pemeriksaannya.

Menurutnya, rekonstruksi ini adalah bagian dari penyidikan untuk membuat terang kasus yang selama 8 belum terungkap.

"Kalau tidak didampingi kami selaku kuasa hukumnya takutnya Pegi disuruh melakukan apa yang tidak dia lakukan," ujarnya.

Toni berharap Polda Jabar fair dan terbuka dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 ini. Sebab, katanya, kasus tersebut sudah menjadi perhatian masyarakat nasional.

"Harusnya dikasih tahu dong kami biar fair, sudah tahu ini jadi perhatian publik se-Indonesia memonitor," sebutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


6 Titik

Sementara, kuasa hukum lainnya, Sugianti Iriani menyebut langsung datang ke lokasi kejadian setelah mendapat informasi pra rekonstruksi oleh Polda Jabar.

Sugianti mengaku tidak mengetahui dalam prarekonstruksi itu ada kehadiran Pegi atau tidak.

Diketahui, polisi melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Vina dan Eky, Rabu 29 Mei 2024 malam. Dalam pengecekan TKP tersebut, aparat kepolisian juga membawa tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Ada beberapa lokasi yang didatangi aparat kepolisian dalam kegiatan cek TKP pembunuhan Vina dan Eky, antara lain:

Lokasi pertama adalah warung nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Kemudian, lokasi yang kedua adalah cucian motor dan mobil yang berada di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Lokasi ketiga adalah tempat nongkrong di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Selanjutnya, lokasi yang keempat adalah lokasi penganiayaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Lokasi kelima sekitar warung nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Dan, lokasi keenam adalah fly over Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya