Simak Persyaratan Umum dan Jadwal PPDB Jabar 2024

PPDB Jabar 2024 telah resmi dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024). Berikut jadwal hingga dokumen persyaratan umumnya.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 03 Jun 2024, 11:29 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2024, 11:29 WIB
PPDB Jabar 2023
PPDB Jabar 2023, Sumber: @disdikjabar

Liputan6.com, Bandung - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2024 tahap 1 telah resmi dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024). Melansir dari situs resminya proses PPDB Jabar 2024 dibuka hingga Jumat (7/6/2024).

Sebagai informasi PPDB atau Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan kegiatan sistematik untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari berbagai persiapannya.

Seperti persiapan pra pendaftaran, pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang.

Kegiatan PPDB biasanya dilaksanakan setiap tahunnya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk jenjang SMA, SMK, hingga SLB yang ada di sekitar daerah Provinsi Jawa Barat.

Tahapan PPDB Jabar 2024 juga melalui berbagai jalur yang berbeda-beda baik untuk pendaftar SMA hingga SMK. Misalnya untuk pendaftar SMA melewati jalur Zonasi, Afirmasi KETM atau PDBK.

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, hingga jalur prestasi nilai rapor atau kejuaraan. Sementara untuk SMK terdapat jalur prioritas terdekat, afirmasi KETM atau PDBK, perpindahan tugas, hingga prestasi rapor/kejuaraan.

Diketahui proses PPDB Jabar 2024 dilakukan secara objektif, transparan, serta akuntabel dan biasa dilaksanakan pada setiap tahun di awal bulan Juni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadwal PPDB Jabar 2024

PPDB Jabar
Kick Off PPDB Jabar Tahun 2024 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (8/5/2024). (Dok. Pemprov Jabar)

Melansir dari situs resminya berikut ini daftar jadwal PPDB Jabar 2024:

  • 3-7 Juni 2024: Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen PPDB Tahap 1.
  • 3-7 Juni 2024: Masa Sanggah Verifikasi.
  • 10-12 Juni 2024: Pemetaan/Penyaluran Afirmasi KETM non Ekstrim.
  • 13-14 Juni 2024:

(1) Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 1.

(2) Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas.

(3) Rapat Koordinasi Penyaluran KETM yang Tidak Lolos Seleksi.

  • 19 Juni 2024: Pengumuman PPDB Tahap 1
  • 20 - 21 Juni 2024: Daftar Ulang PPDB Tahap 1.

Persyaratan Umum Dokumen PPDB 2024

PPDB Bandung
Ilustrasi pendaftaran PPDB 2022 di Kota Bandug. (Foto: Tangkapan Layar https://daftar.ppdb.bandung.go.id/)

Mengutip dari situs resminya berikut ini dokumen persyaratan umum yang harus diperhatikan dalam proses PPDB 2024:

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpengalaman sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B, ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran atau kartu identitas anak dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik

4. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan kecuali bagi yang melanjutkan kw SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

5. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (formatnya dapat diunduh melalui situs resmi PPDB).


Mengenal Jalur PPDB SMA

Ilustrasi belajar, siswa, murid, pelajar, sekolah, SMA
Ilustrasi belajar, siswa, murid, pelajar, sekolah, SMA. (Photo by Ed Us on Unsplash)

Berikut ini adalah sejumlah penjelasan terkait jalur PPDB SMA yang harus diketahui:

Zonasi

Jalur zonasi merupakan jalur PPDB SMA dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan.

Afirmasi KETM dan PDBK

Jalur ini bisa digunakan untuk peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) serta peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa.

Perpindahan tugas orang tua atau anak guru

Jalur ini diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti domisili orang tua atau wali karena perpindahan tempat tugas, dan calon peserta didik anak guru atau tenaga pendidik dan tenaga kependidikan

Prestasi

Jalur prestasi merupakan jalur yang bisa digunakan oleh peserta yang memiliki prestasi baik dalam nilai rapor atau kejuaraan. Jalur nilai rapor menggunakan nilai kognitif atau pengetahuan dari semester satu hingga semester lima atau prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya