Kisruh Perpanjangan Jabatan Kades di Bone Bolango Gorontalo

Meski pemerintah resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa yang berakhir minimal bulan Februari 2024, warga desa Moutong tidak serta-merta menerimanya.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 12 Jun 2024, 08:59 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2024, 23:00 WIB
Suarni Pido
Suarni Pido, salah satu warga Desa Moutong saat menunjukan dokumen terkait dengan kepala desa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Warga Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) mendesak pemerintah Bonebol untuk menunda pelantikan perpanjangan Kepala Desa (Kades).

Meski pemerintah resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa yang berakhir minimal bulan Februari 2024, warga desa Moutong tidak serta-merta menerimanya.

Penolakan perpanjangan masa jabatan kades Moutong oleh warga tentu memiliki alasan. Warga Moutong meminta agar pemerintah daerah menangguhkan perpanjangan kades mereka.

Suarni Pido, salah satu warga Desa Moutong mengatakan, bahwa masyarakat banyak yang tidak puas dengan kinerja kepala desa selama menjabat.

Ketidakpuasan mereka berawal dari kinerja kades yang dinilai tidak memenuhi harapan masyarakat. Apalagi, terinformasi ada dugaan penyelewengan dana yang dilakukannya.

"Telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana desa yang tidak transparan kepada masyarakat," kata Suarni.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:


Pengelolaan BUMDes Tidak Jelas

Seperti halnya dengan pengelolaan dana desa yang disertakan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain itu, ada dana ketahanan pangan yang keduanya tidak ada kejelasan ke masyarakat.

"Direktur BUMDes adalah anaknya sendiri. Diduga kuat, yang kelola hanya kepala desa dan sampai dengan saat ini tidak ada pertanggung jawaban," ujarnya.

Menurut Suarni, dirinya memiliki data valid soal dugaan penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan kades Moutong. Data tersebut didapatkan langsung dari sumber terpercaya.

Bahkan, dengan data itu ia berani melaporkan dugaan penyelewengan dana di desanya di berbagai aparat penegak hukum (APH). Mulai dari Kejaksan Negeri Bonebol, Polres Bone Bolango, Inspektorat hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Alhasil, Suarni kerap menemui jalan buntu. APH, hingga instansi terkait tempat ia mengadu seakan tak pernah menindaklanjuti apa yang ia laporkan.

"Sudah ada juga laporan juga Kejaksaan Bonebol, Kejaksaan Tinggi, Tipikor, BPK Inspektorat," ujarnya.

Tidak hanya itu, Suarni mengaku pernah menghubungi Bupati Bonebol, Merlan Uloli perihal permohonan penundaan pelantikan. Warga meminta agar pelantikan Kades Moutong ditangguhkan sembari menyelesaikan persoalan yang terjadi.  

"Kami menolak perpanjangan masa jabatan kades kepada pemerintah daerah. Mana ada kades yang diduga korupsi diperpanjang," tegasnya.

 


Penolakan Warga

Suwarni mengaku, jika penolakan yang dilakukan ini bukan hanya atas inisiatif dirinya sendiri. Penolakan perpanjangan masa jabatan kades Moutong dibuktikan dengan adanya surat atau petisi yang dibubuhi tanda tangan masyarakat.

"Sudah ada masyarakat yang menandatangani. Kalau menurut saya pribadi, hampir semua warga Moutong sudah tidak lagi suka dengan kepemimpinan beliau," imbuhnya.

Hanya saja, kata Suarni banyak masyarakat yang tidak mau menandatangani petisi. Sebab, mereka tidak mau terlibat langsung dengan masalah yang terjadi.

"Kalau bisa dibilang, hampir seluruh warga desa Moutong sudah tidak mau lagi dengan beliau," ia menandaskan.

Ketika dikonfirmasi wartawan, mantan Kades Moutong inisial DD terkait perihal persoalan tersebut, tidak banyak berkomentar. Dirinya hanya bilang, bahwa itu hanya informasi yang sengaja dibuat oleh oknum untuk memperkeruh masalah.

"Yang membuat masalah ini menjadi besar hanyalah oknum yang diduga ingin keluarganya jadi kepala desa," dia menjawab singkat. 

Perpanjangan Jabatan Kades

Diketahui, ketentuan terkait perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada pasal 118 huruf (e) Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf (e) dalam undang-undang tersebut.

Undang undang ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 25 April 2024.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya