Wadir CV Inawah Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung South Sulawesi Creative Hub

Kejari Makassar tetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel.

oleh Eka Hakim diperbarui 04 Jul 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 20:30 WIB
Kejari Makassar tetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Kejari Makassar tetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel.

Liputan6.com, Makassar Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Selatan (Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel) Tahun 2021, Kamis (4/7/2024).

Kedua tersangka tersebut masing-masing Wakil Direktur Persero Komanditer CV. Inawah Pratama, Abdul Wahid Padang dan Konsultan Pengawas, Darmawangsa Daud. 

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar (Kajari Makassar), Andi Sundari mengatakan, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–02/P.4.10/Fd.1/03/2024 tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 03 /P.4.10/Fd.1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung south Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel Tahun 2021. 

Adapun untuk perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kegiatan yang dilakoni kedua tersangka tersebut, kata Sundari, penyidik sementara menunggu hasilnya dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Meski demikian, lanjut dia, berdasarkan temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) telah ditemukan adanya ketidaksesuai spesifikasi mutu beton antara RAB dengan yang terlaksana di lapangan.

"Berdasarkan hasil uji lab mutu beton yang mana mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan di dalam kontrak sehingga indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp1 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp2.719.824.342," terang Sundari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya