Kajati Sulsel Kupas Kejahatan Perbankan di Depan Mahasiswa

Kajati Sulsel, Agus Salim mengungkapkan kewenangan jaksa dalam menangani kejahatan perbankan.

oleh Eka Hakim diperbarui 10 Jul 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 23:00 WIB
Kajati Sulsel, Agus Salim menjadi pembicara dalam seminar hukum bertema kejahatan perbankan. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Kajati Sulsel, Agus Salim menjadi pembicara dalam seminar hukum bertema kejahatan perbankan. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim membuka secara resmi seminar hukum bertema “Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perbankan Terhadap Kerugian Keuangan Negara” yang berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Selasa (9/7/2024)

Seminar Hukum ini diselenggarakan atas kolaborasi Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan Kejati Sulsel.

Turut hadir mengikuti kegiatan seminar hukum yaitu Ketua Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Herman dan dosen pembimbing serta Jaksa Pengacara Negara dan staf Penkum Kejati Sulsel. 

Kegiatan ini diselenggarakan secara Hybrid (daring dan luring) yang diikuti Mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Generasi Baru Indonesia UNM dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

Di hadapan para peserta seminar, Kajati Sulsel, Agus Salim mengungkapkan, pengertian tindak pidana perbankan yakni tindak pidana di bidang perbankan (kejahatan perbankan) berupa setiap perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan maupun yang terdapat dalam ketentuan pidana umum ataupun dalam tindak pidana khusus lainnya yang terkait dengan tindak pidana di bidang perbankan. 

Untuk memahami tindak pidana perbankan, kata dia, maka harus dipahami unsur-unsurnya yang meliputi perbuatan melawan hukum (tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan perbankan), kesengajaan (pelaku menyadari dan memiliki niat untuk melakukan tindak pidana) dan yang pasti ada kerugian keuangan (tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi bank, nasabah, atau pihak lain).

Agus menyebutkan eksistensi kewenangan jaksa dalam penyidikan perkara-perkara pidana di bidang perbankan yang berimplikasi tindak pidana korupsi (tipikor) adalah hal yang penting untuk menjaga integritas dan efektivitas penegakan hukum di sektor perbankan. 

Kewenangan jaksa dalam penyidikan di sektor perbankan, sebut dia, juga mencakup tindakan penggeledahan, pemeriksaan saksi dan pemanggilan pihak terkait untuk membantu dalam penyelidikan dan proses pengumpulan bukti. 

Lebih lanjut Agus mengatakan, instrumen hukum yang sering digunakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan untuk mengungkap kejahatan perbankan yang merugikan keuangan negara yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia mengajak seluruh mahasiswa peserta seminar mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional.

"Saya mengapresiasi Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Universitas Negeri Makassar dengan kegiatan seperti ini dapat menjadi sebuah sumbangsih riil pemikiran bagi kalangan insan akademik dan praktisi hukum," ujar Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya