120 Pertashop di Lampung Tutup, Pengusaha Minta Pengecer BBM Ilegal Ditertibkan

Pengusaha Pertashop di Lampung melaporkan terdapat 120 lebih Pertashop dari 507 mengalami kerugian hingga tutup. HPMPI meminta Polda Lampung menertibkan pengecer BBM subsidi ilegal yang beradagang di sekitar Pertashop.

oleh Ardi Munthe diperbarui 01 Agu 2024, 21:03 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2024, 21:03 WIB
Ketua Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Steven usai audiensi dengan Polda Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Ketua Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Steven usai audiensi dengan Polda Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk menertibkan pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran diduga ilegal di sekitar gerai Pertashop.

Permintaan penertiban itu lantaran ada sebanyak 120 lebih Pertashop dari 570 gerai di Lampung mengalami kerugian hingga terpaksa tutup, serta terdapat perbedaan disparitas harga hingga menjamurnya pengecer BBM subsidi ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum HPMPI, Steven saat audiensi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo soal permintaan penertiban pedagang BBM eceran yang berlangsung di Mapolda Lampung, Kamis (1/8/2024).

"Kami meminta adanya keberpihakan terhadap pengusaha yang ada di Lampung dengan cara meminta penertiban pengecer minyak subsidi ilegal di sekitar wilayah SPBU dan Pertashop, di Lampung sendiri sudah ada 120 dari 507 Pertashop yang tutup karena pengecer BBM tanpa izin usaha," kata Steven.

Dia menjelaskan, permintaan penertiban tersebut bukan bermaksud menutup mata pencarian pengecer BBM, akan tetapi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Meski sudah ada keberadaan Pertashop, tetapi kami tidak bisa menyeluruh karena masih ada daerah yang sulit dijangkau dan tidak ada penyalur, jadi kami minta pengecer di sekitar Pertashop lebih kondusif untuk bisnis yang dijalankan. Kita ingin mencari solusi yang saling menguntungkan, kita juga tidak ingin mengganggu masyarakat para pengecer," jelas dia.

Dari hasil audiensi yang telah berlangsung, kata dia, Polda Lampung juga memberikan petunjuk HPMPI agar bisa berkoordinasi dengan instansi lain. 

"Karena ini perlu diberi atensi jadi tidak cukup dari pihak kepolisian saja, tapi juga pemerintah daerah. Seperti dinas ESDM, Disperindag bahkan kami juga akan bersurat ke Gubernur Lampung mengenai masalah ini," ungkapnya. 

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Tindak Lanjut Kepolisian

Dia menyampaikan, selain soal perbedaan harga, penyebab ratusan Pertashop di Lampung tutup juga dikarenakan pihaknya hanya menjual jenis BBM nonsubsidi yaitu Pertamax dan Dexlite.

"Sementara yang terjadi di lapangan, di sekitar gerai Pertashop di Lampung, banyak sekali para pengecer yang menjual BBM subsidi jenis Pertalite kepada masyarakat. Dengan demikian, kami mau masayarakat perlu diedukasi soal membeli BBM, karena ketika membeli BBM di outlet yang tak resmi maka masayarakat akan dirugikan dengan seringnya mendapat BBM gak sesuai takaran, bahkan kualitas BBM pun tak terjamin," pungkasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyampaikan bahwa Polda Lampung mengusulkan untuk membahas persoalan tersebut di dalam rapat khusus (FGD) bersama dengan stakeholder terkait.

"Polda mengusulkan persoalan tersebut untuk dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan Pemprov melalui dinas terkait dan stake holder minyak bumi dan gas (migas) lainnya di wilayah Lampung," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya