Jangan Sampai Salah, Simak Ketentuan Ukuran dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Berdasar UU Nomor 24 Tahun 2009

Bendera merah putih untuk penggunaan resmi harus dibuat dari bahan kain yang warnanya tidak luntur dan awet.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 07 Agu 2024, 20:13 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2024, 20:06 WIB
20150817-Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT RI ke-70 di Istana -Jakarta
Anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) melakukan upacara penaikan bendera Merah Putih dalam rangka Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi 17 Agustus di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Agustus dikenal sebagai bulan kemerdekaan. Pada bulan inilah, bangsa Indonesia merayakan hari ulang tahun kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 lalu. Tahun 2024 menjadi tahun ke-79 HUT RI.

Pada bulan ini pula masyarakat diimbau memasang bendera merah putih di sejumlah tempat yang telah ditentukan, mulai rumah, kantor hingga lapangan. Pemasangan bendera merah putih menjadikan bulan Kemerdekaan semakin semarak.

Bendera merah putih untuk penggunaan resmi harus dibuat dari bahan kain yang warnanya tidak luntur dan awet.

Adapun untuk ukuran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 bendera negara merah putih harus dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut:

  1. Bendera ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  2. Bendera ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  3. Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  4. Bendera ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  5. Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  6. Bendera ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  7. Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  8. Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  9. Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  10. Bendera ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Adapun hal yang harus diperhatikan terkait pemasangan Bendera Merah Putih yaitu terdapat beberapa larangan sebagai berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera
  2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersialMengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  3. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih
  4. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Upacara Detik-detik Proklamasi Digelar di IKN

Pengibaran Bendera Merah Putih dalam upacara HUT ke-78 RI di Istana Merdeka, Kamis (17/8/2023).
Pengibaran Bendera Merah Putih dalam upacara HUT ke-78 RI di Istana Merdeka, Kamis (17/8/2023). (Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 akan digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dan halaman Istana Merdeka Jakarta. Nantinya, Upacara Detik-detik Proklamasi akan dimulai pukul 11.00 WITA di IKN atau 10.00 WIB di Istana Merdeka.

"(Upacara) Detik-detik Proklamasi dilaksanakan jam 11.00 WITA di IKN, 10.00 WIB di Jakarta," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahanto dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2024).

Dia mengatakan tata upacara militer akan dilakukan IKN. Hadi menyebut prosesi tata upacara militer, seperti pengibaran bendera pusaka akan sama dengan yang dilakukan saat upacara di Istana Merdeka tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, atraksi militer hanya dilakukan di IKN. Salau satunya, pertunjukan pesawat tempur dengan membawa bendera merah putih.

"Tata upacara militer sama dengan yang di Jakarta, termasuk di dalamnya ada dentuman meriam. Itu juga dilaksanakan dab tempatnya ada di sekeliling tempat upacara," jelasnya.

"Termasuk juga by pass pesawat tempur. rncananya ada banner bendera merah putih dibawa oleh helikopter militer. Ini nanti juga tampil sama percis dengan kegiatan-kegiatan di luar tata upacara militer. Juga ada aubade. Jadi sama seperti dilaksanakan di Jakarta," sambung Hadi.

Infografis Misi Agustus 2024 Upacara HUT RI di Halaman Istana IKN Nusantara
Infografis Misi Agustus 2024 Upacara HUT RI di Halaman Istana IKN Nusantara (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya