Komnas HAM Duga Kuat Terjadi Obstruction of Justice Kematian Afif Maulana

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian bocah Afif Maulana.

oleh Tim Regional diperbarui 08 Agu 2024, 16:56 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2024, 16:56 WIB
Proses pembongkaran makam Afif Maulana. (Liputan6.com/ ist)
Proses pembongkaran makam Afif Maulana. (Liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Padang - Kasus kematian seorang pelajar bernama Afif Maulana (13) di Kota Padang, Sumbar, masih menyimpan misteri. Terakhir, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus tersebut.

"Untuk sementara dugaan Komnas HAM seperti itu ya (obstruction of justice) dalam kasus kematian Afif Maulana," kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan di Padang, Kamis (8/8/2024).

Untuk membuktikan apakah ada perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Komnas HAM ingin mengungkap seluruh Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara, atau lokasi lainnya yang berkaitan dengan kematian Afif Maulana.

Penelusuran CCTV tersebut misalnya di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji, kafe-kafe di sekitar lokasi kejadian dan sejumlah titik lainnya, kata Hari Kurniawan. Saat ini lembaga HAM tersebut masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti pendukung terutama CCTV. Apabila semuanya sudah lengkap, Komnas HAM segera mengeluarkan kesimpulan.

"Tapi, untuk sementara dugaan kami memang terjadi obstruction of justice yang dilakukan oleh kepolisian," kata dia.

Dugaan perintangan penyidikan itu semakin kuat karena Komnas HAM meragukan kapasitas penyimpanan CCTV di kantor polisi yang tidak sampai satu terabyte.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga meminta dokumen CCTV tersebut kembali dipulihkan agar kasus itu menemukan titik terang.

 

Menemukan Banyak Kejanggalan

Hari juga mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam penyelidikan kasus kematian Afif. Sebab, beberapa kali pihaknya meminta dokumen autopsi korban namun tidak diberikan.

"Kita juga beberapa kali ada upaya penghalangan untuk bertemu saksi," ujarnya.

Untuk diketahui, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum Tanah Sirah, Kota Padang.

Langkah ini ditujukan untuk membuktikan secara forensik penyebab kematian pelajar tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya