Bawa Novum Baru, 6 Terpidana Kasus Eky dan Vina Cirebon Ajukan PK

Proses pengungkapan kasus pembunuhan Muhammad Risky Rudiana alias Eki dan Vina Cirebon belum kembali memasuki babak baru.

oleh Panji Prayitno diperbarui 14 Agu 2024, 16:01 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2024, 16:01 WIB
kasus Vina Garut
Sebanyak 115 pengacara dari Peradi ajukan memori PK untuk 6 terpidana di kasus Vina Cirebon, Minus Sudirman. (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Proses pengungkapan kasus pembunuhan Muhammad Risky Rudiana alias Eki dan Vina Cirebon belum kembali memasuki babak baru. Puluhan pengacara dari organisasi Peradi mengajukan memori PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terhadap 6 terpidana yang masih mendekam di penjara.

Perwakilan kuasa hukum dari DPN Peradi Jutek Bongso mengatakan, sejumlah novum atau bukti baru dalam memori PK yang diajukan ke PN Cirebon. Novum baru tersebut dapat membuktikan kekhilafan hakim terkait hasil putusan hakim sebelumnya.

"Kekhilafan hakim dan juga satu dengan yang lain keputusannya bertentangan itu ketiganya kami hadirkan dan novum yang kami hadirkan tentunya sudah berkembang di masyarakat dan itu sudah kami rangkai kami konfrontir kami sesuaikan dan akurat dan sinkron," ujar Jutek Bongso usai mendaftarkan memori PK di PN Cirebon, Rabu (14/8/2024).

Jutek menyebutkan, beberapa novum yang sudah dikonfrontir oleh tim kuasa hukum seperti pencabutan kesaksian Liga Akbar, pengakuan jujur Dede, percakapan mendiang Vina Cirebon bersama temannya Widi saat malam kejadian sebelum meninggal.

Jutek menyebutkan, tim kuasa hukum mendapat hasil ekstraksi dari ponsel Vina yang mengungkap peristiwa terakhir korban masih sempat berkomunikasi dengan Widi pukul 22.14.10 malam kejadian. Selain itu, ada saksi fakta yang mengungkapkan bahwa pada malam kejadian melihat persis apa yang terjadi pada Eky dan vina sebelum meninggal.

"Cerita awal kan dimulai dari Aep dan Dede, dengan Dede merubah cerita dan keterangan Liga Akbar dicabut maka akan merubah cerita dan mereka belum pernah dihadirkan ke persidangan makannya dijadikan novum baru. Kemudian saksi fakta yakni Musafir yang sedang duduk makan pada malam kejadian melihat persis apa yang terjadi pada Eky dan Vina. Saksi fakta lain yakni bapak Ismail dengan anaknya Purnomo melihat pada malam itu di lokasi dan semua cerita itu sudah kami rangkai konfrontrit akurat dan sinkron," ujar Jutek.

Keberadaan Sudirman

Secara keseluruhan, kata Jutek, ada 50 saksi fakta dan saksi ahli akan dihadirkan untuk 6 terpidana. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

6 terpidana mengajukan PK terbagi dalam 3 memori (berkas), masing-masing memori untuk Rivaldi dan Eko. Kemudian 1 memori digabung untuk Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

"Kami ingin membuktikan bahwa terpidana tidak terlibat tidak ada dilokasi pada malam kejadian dan cerita yang disampaikan jug diduga fiktif dan kami hadirkan fakta. Kami imbau Rudiana dan Aep hadir kita bisa adu data adu fakta dan kalau klien kami betul dan terbukti pembunuhan maka kami sendiri yang memohon terpidana untuk dihukum mati kalau terbukti. Kalau tidak jangan dihukum atas apa yang mereka tidak lakukan," ujar dia.

 

115 Pengacara

Secara keseluruhan, ada 115 pengacara dari Peradi siap mengawal memori PK terhadap 6 terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Namun demikian, satu terpidana tidak ikut memori PK yakni Sudirman.

Jutek mengaku, hingga saat ini tim kuasa hukum belum mengetahui keberadaan Sudirman. Berbagai upaya sudah dilakukan namun belum mendapat titik terang terkait keberadaan Sudirman.

"Secara administratif Sudirman harusnya ada di Lapas Banceuy, tapi hampir tiap hari tim kami ada disana, karena ada 4 terpidana lain di lapas tersebut dan sampai tadi malam pukul 23.00 tidak ada, jadi untuk Sudirman kami tidak sertakan dulu," ujar Jutek.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya