Sekolah Tunda Rencana Mengeluarkan Siswi Korban Pelecehan Oknum Guru di Gorontalo

Mereka menilai langkah tersebut tidak sensitif dan berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 01 Okt 2024, 19:22 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2024, 18:13 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, catcalling
Ilustrasi pelecehan seksual, catcalling. (Image by Freepik)

Liputan6.com, Gorontalo - Pihak sekolah di Gorontalo akhirnya menunda rencana mereka untuk mengeluarkan siswi yang menjadi korban pelecehan guru. Keputusan ini diambil setelah munculnya kritik dari berbagai pihak. Mereka menilai langkah tersebut tidak sensitif dan berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban.

Kepala sekolah, RM, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pihak sekolah belum membuat keputusan untuk mengeluarkan korban dari institusi tersebut.

"(Kami) belum (mengeluarkan siswi tersebut)," kata RM saat dikonfirmasi oleh awak media.

Salah satu kritikan datang dari Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Arifin Kilo, yang mendesak pihak sekolah agar tetap menerima dan memberikan perlindungan kepada siswi tersebut.

Arifin mengatakan bahwa korban adalah anak di bawah umur yang memerlukan dukungan penuh. Baik dari segi pendidikan maupun psikologis, terutama karena pelaku merupakan guru yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan sekolah.

"Siswa yang menjadi korban dikabarkan masih di bawah umur, dan sangat membutuhkan dukungan, baik dari segi pendidikan maupun psikologis," kata Arifin.

"Kami berharap pihak sekolah serta instansi terkait memberikan perhatian khusus untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban," tandas Arifin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Guru Jadi Tersangka

Seorang oknum guru berinisial DH, yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.

Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH.

Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, hubungan antara korban dan tersangka DH diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2021. Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka. 

"Namun hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini," katanya.

Barang bukti berupa rekaman video mesum yang tersebar di media sosial juga telah diamankan oleh pihak berwenang. Saat ini, fokus utama pihak kepolisian adalah mengusut pelaku utama di balik perekaman dan penyebaran video tersebut. 

Penyidik menduga pelaku perekam juga berasal dari lingkungan korban. Penyidikan ini akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait atas kasus ini," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya