Viral Video Kampanye di Masjid dan Bagi-Bagi Uang oleh Paslon di Sukabumi

Sebuah video kampanye mengajak jemaah masjid untuk mencoblos salah satu paslon dan bagi-bagi amplop berisi uang dari salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi beredar dan viral di media sosial.

oleh Fira Syahrin diperbarui 02 Okt 2024, 12:23 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2024, 11:54 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah saat dikonfirmasi laporan dugaan pelanggaran paslon Pilkada 2024 (Liputan6.com/Istimewa).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah saat dikonfirmasi laporan dugaan pelanggaran paslon Pilkada 2024 (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Sukabumi - Sebuah video memperlihatkan kampanye ajakan mencoblos di sebuah masjid beredar dan viral di media sosial. Selain ajakan mencoblos salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, terlihat juga amplop berisi uang yang dibagikan. 

Saat ini, Bawaslu Kota Sukabumi telah menerima laporan tersebut kini sedang melakukan dan investigasi terkait dugaan adanya pelanggaran Pilkada 2024. Penanganan itu dilakukan bersama penegak hukum terpadu (Gakkumdu).

Informasi dihimpun, video viral itu dilakukan oleh paslon nomor urut 03 Muhamad Muraz-Andri Setiawan Hamami di Masjid Al Jihad Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, pada Jumat (27/9/2024) lalu. 

Dalam video berdurasi singkat itu, tampak seseorang berpeci hitam mengajak para jemaah untuk memilih paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor tiga. Tak hanya itu, selesai kegiatan mereka pun membagi-bagikan amplop berisi uang dan stiker paslon nomor tiga Muraz-Andri.

Saat dikonfirmasi, Bawaslu Kota Sukabumi membenarkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut dan sedang dalam investigasi penegak hukum terpadu. 

"Kami Bawaslu Kota Sukabumi telah menerima laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pada pemilihan pada tanggal 27 September kemarin dan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap syarat formil dan materil dari dugaan pelanggaran tersebut," kata Firman Alamsyah, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Kota Sukabumi, Senin (30/9/2024). 

Dia menjelaskan, proses pelaporan itu tengah dibahas Gakkumdu. Jika memenuhi syarat formil dan materil, maka akan lanjut pada tahap penyidikan. 

"Pemeriksaan dimana pemeriksaan pertama terhadap pelapor sedangkan untuk hari kedua karena kita kan ada proses pelanggaran pidana itu. Nanti pembahasan akhir bersama Gakkumdu lanjut ke penyidikan atau tidaknya nanti keputusan nya di tanggal satu," jelasnya.

Bawaslu sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran Pemilu kampanye di luar jadwal, money politics dan kampanye di tempat ibadah. 

 


Penjelasan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Tiga

Sementara itu, tim kuasa hukum paslon nomor 03 Wali Kota yang dipanggil oleh Bawaslu Kota Sukabumi untuk diminta klarifikasi, belum bisa menjelaskan lebih lanjut dan masih menunggu keputusan pihak Bawaslu untuk menempuh jalur hukum.

“Panggilan pasangan maju itu kita ingin mengetahui mengklarifikasi case position-nya itu di tahapannya klarifikasi atau di tahapannya seperti apa, karena kalau di surat undangan ada beberapa hal yang kita diminta untuk klarifikasi tapi ke gakumdu,” kata Angga Perwira, sebagai kuasa hukum paslon nomor tiga. 

Pihaknya masih menunggu hasil putusan Bawaslu dan Gakkumdu dalam laporan dugaan pelanggaran kampanye pada Pilkada 2024 tersebut.

“Nah ini yang kita pengin tahu, kemudian materi muatannya peristiwa hukum apa ini kita belum tahu makanya nanti kita akan minta klarifikasi sekaligus konfirmasi dari pihak Bawaslu selaku yang menerima laporan,” tutupnya. 

 

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya