Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Rp135 Miliar Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gak Bahaya?

Viki terbukti bersalah karena menggelapkan uang perusahaan untuk mendirikan 22 perusahaan pribadi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Okt 2024, 11:58 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 11:58 WIB
Penggelapan
Mantan Direktur PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (MII), Viki Yossida, diputus bersalah dan dihukum 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Mantan Direktur PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (MII), Viki Yossida, diputus bersalah dan dihukum 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Viki terbukti bersalah karena melakukan penggelapan uang perusahaan untuk mendirikan 22 perusahaan pribadi. Setidaknya Rp135 miliar dan 354 ribu dolar Amerika digelapkan dari dua perusahaan tersebut.

"Terdakwa Viki Yossida terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam jabatan dan menolak pembelaan dari penasihat hukumnya," ujar Majelis Hakim PN Surabaya, R Yoes Hartyarso, Senin (28/10/2024).

Yoes melanjutkan, mengadili bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana dalam jabatan sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pasal 374 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viki Yossida dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Yoes.

Putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dengan menuntut selama 5 tahun penjara.

Terhadap putusan ini terdakwa bisa melakukan banding atau pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ucap Viki didampingi oleh penasihat hukumnya yaitu Andre Rian Hidayanto. Begitu juga dengan JPU yang mengatakan pikir-pikir.

Usia persidangan, penasihat hukum dari korban, Aji Saepullah menjelaskan bahwa penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.

 

Harap Hukuman Sesuai Tuntutan

Aji menambahkan, dalam pertimbangan hakim bahwa terbukti adanya aliran dana yang tidak diperuntukkan oleh PT MAI dan PT MII. Oleh karena itu dilakukan audit yang sudah dilaksanakan akuntan publik dan dari hasil audit itu Rp135 miliar dan 354 ribu dolar Amerika.

"Atas putusan tersebut kami sebagai kuasa hukum dari korban, sebetulnya kami mengharapkan sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun. Karena pasal 374 KUHP itu maksimal 5 tahun," kata Aji.

"Mengapa kita berharap akan dijatuhkan vonis 5 tahun. Karena mengingat kerugian yang sangat besar dan bukan hanya kerugian dan penggelapan tetapi ada unsur kepercayaan yang disalahgunakan. Ada suatu jabatan yang dilanggar. Karena terdakwa sebagai Direktur PT MAI dan PT MII," pungkas Aji.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya