Petani jadi Korban Penggelapan 17 Ton Jengkol, Kok Bisa?

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp199 juta lebih

oleh Ardi Munthe Diperbarui 11 Mar 2025, 14:00 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 14:00 WIB
Ilustrasi borgol. (Liputan6.com).
Ilustrasi borgol. (Liputan6.com).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Seorang petani di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi korban penipuan dan penggelapan setelah hasil panennya sebanyak 17 ton jengkol raib tanpa pembayaran. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp199 juta lebih.

Terduga pelaku penipuan dan penggelapan itu berinisial RN, 31 tahun, warga Dusun Kamal, Kelurahan Banyakan, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2024.

Korban, ZK, menjual 17.292 kilogram jengkol kepada RN dengan kesepakatan pembayaran melalui transfer bank setelah barang tiba di Jawa Timur.

Namun, setelah tiga hari, uang yang dijanjikan tak kunjung ditransfer. Saat dihubungi, RN beralasan akan segera melakukan pembayaran. Sayangnya, hingga tahun 2025, uang tersebut tidak pernah diterima korban. 

"Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu," kata AKBP Adanan, Sabtu (8/2/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa RN berada di Kampung Rambang Jaya, Kecamatan Umpu Semenguk, kabupaten setempat. 

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini, RN telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.

Salain tersangka, polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu buku catatan penjualan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya