Gara-Gara Kasus Guru Supriyani, Camat hingga Kuasa Hukum dan Kasi Pidum Kejari Dicopot

Kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, sejumlah pihak Kasi Pidum, Camat dan kuasa hukum berganti.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 06 Nov 2024, 14:48 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2024, 14:48 WIB
Sidang Supriyani guru honorer di Konawe Selatan.
Kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, sejumlah pihak Kasi Pidum, Camat dan kuasa hukum berganti.

Liputan6.com, Kendari- Kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, sudah memasuki sidang kelima, Senin (4/11/2024). Sebelumnya, honorer di SDN 4 Baito ini, dituduh memuukul salah seorang siswanya hingga mengalami luka memar. Dia sempat ditahan Kejari Konawe Selatan di Lapas Perempuan Kendari. Selain itu, guru dua anak mengaku ada permintaan uang dari aparat penegak hukum terkait kasusnya. . 

Terkait kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa dan berganti jabatan. Pertama, Camat Baito Sudarsono, diganti oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga. Dia dianggap tidak melaporkan terkait dugaan perusakan mobil dan dianggap mengambil tindakan sepihak oleh bupati.

Kemudian, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Andi Gunawan juga dicopot dari jabatannya. Dia digantikan oleh Bustanil Najamuddin. Saat sidang kelima kasus Supriyani, Senin (4/11/2024), Bustanil terlihat mendampingi Kajari Konawe Selatan Ujang Sutisna sebagai JPU di PN Andoolo Konawe Selatan. 

Propam Polda Sulawesi Tenggara sudah memeriksa 6 orang polisi di Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan. kabid Propam. 

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Mochammad Soleh mengatakan, keenamnya sudah menjalani pemeriksaan. Hal ini dilakukan agar Propam Polda Sultra bisa mengetahui apakah ada unsur kesalahan prosedur dalam penyidikan. 

"Atau informasi kepala desa ada penerimaan sejumlah uang," ujar Kabid Propam. 

Diketahui sebelumnya, Kades Wonua Raya Rokiman, menyampaikan ada permintaan sejumlah uang dari oknum anggota di Polsek Baito ke guru honorer Supriyani. Karena pernyataan ini, Propam Polda sudah memanggil Kades Wonua Raya Rokiman untuk dimintai keterangan di Polda Sulawesi Tenggara.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan sudah memeriksa 3 orang anggota polsek, Supriyani dan suami, Kepala Desa Wonua Raya dan oknum polisi HB (orang tua pelapor). 

Kata Kabid Humas, dari keterangan itu, Propam akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum polisi yang diduga meminta uang Rp 2 juta dalam proses penyidikan. Keduanya yakni Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim. 

"Dalam hal ini oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek)," ujar Iis Kristianto., Senin (5/11/2024).

Kabid Humas juga mengatakan kepada wartawan, pihaknya juga masih mendalami dugaan permintaan uang Rp 50 juta oleh anggota polisi di Polsek Baito Konawe Selatan seperti yang disampaikan Kades. Dia memastikan, Kapolda Sultra komitmen memberantas oknum anggota yang menyimpang dalam tugas.

Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Dicopot

Setelah kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan bergulir, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Konawe Selatan berganti posisi. Sebelumnya, Kasi Pidum dijabat oleh Andi Gunawan. Saat ini, Kasi Pidum dijabat oleh Bustanil Najamuddin. 

Pencopotan Andi Gunawan, terlihat saat sidang Senin (4/11/2024). Saat itu, Andi Gunawan tak lagi menjadi JPU. Namun, digantikan posisinya oleh Bustanil Najamuddin. 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Anang Supriana SH MH mengatakan, saat ini pihaknya sudah menangani personilnya secara internal. Namun, dia menolak menyebut pencopotan Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.

"Kami tidak melakukan pencopotan, sementara kami mengalihkan dulu. Kebetulan Kasi Pidum selaku penuntut Umum terkait penanganan perkara ini, ada isu isu yang kurang menurut berita yang beredar, karena itu, kami alihkan dulu (kasi Pidum) ke kejaksaan tinggi sambil menunggu hasil pemeriksaan internal" ujar Anang. 

Dia mengatakan, pengalihan posisi Kasi Pidum dari dilakukan sejak Senin (28/10/2024). Namun, secara resmi, kata Anang, keputusan Terkait pergantian posisi Kasi Pidum dilakukan Jumat (1/11/2024). 

Kata Anang, status Andi Gunawan, dialihkan ke Kejaksaan Tinggi. Hal ini untuk penanganan perkara secara internal terkait kasus ini. Kata dia, Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan sambil mengikuti jalannya persidangan.

"Dia diganti oleh salah seorang dari Kejati Sultra (Bustanil Najamudin)," katanya. 

 

Camat dan Kuasa Hukum Dicopot

Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga menyatakan mengganti sementara posisi Camat Baito di Konawe Selatan. Langkah ini, diambil di tengah kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan tengah bergulir di pengadilan. 

Namun, Surunuddin membantah tindakan menonaktifkan Camat Baito, menyangkut kasus hukum Supriyani. Kata dia, pencopotan camat tidak berkaitan dengan proses hukum Supriyani. 

"Saya mencopot, karena Camat Baito melenceng dari tugas dan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai aparat pemerintahan, sehingga kita tarik dulu untuk pembinaan," ujar Surunuddin. 

Alasan kuat Surunuddin mencopot camat Baito yaitu, camat tidak pernah berkoordinasi selama proses hukum Supriyani. Sehingga, dia tidak mengetahui perkembangan hukum kasus Supriyani. Padahal, Supriyani dan korban anak yang mengaku dipukul, menurut bupati, merupakan warga Konawe Selatan.

"Saya juga kesal, adanya statmen penembakan mobil dinas Camat Baito. Jangan sembarangan bilang tembak, sebelum adanya laporan dari pihak berwenang," ujar Baito. 

Kemudian, salah seorang kuasa hukum Supriyani Samsuddin, dicopot dari status sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan. Pemberhentian ini, dilakukan Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan, Selasa (5/11/2024). 

Alasannya, adanya perdamaian yang dilakukan antara Supriyani dan orang tua korban. Padahal, proses persidangan sementara berjalan.

Perdamaian ini, diduga ikut difasilitasi salah satunya oleh LBH HAMI Konawe Selatan. Padahal sebelum sidang bergulir, Supriyani tercatat sudah 5 kali mencoba meminta maaf dan mendatangi orang tua korban SD yang mengaku dipukul. Namun, orang tua korban menolak dan diduga meminta sejumlah uang kepada Supriyani. 

 

 

Kasus Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan

Sebelumnya diberitakan, Supriyani (36) seorang guru di Konawe Selatan harus mendekam di Lapas Perempuan Kendari usai dipaksa mengakui telah menganiaya seorang bocah kelas II SDN 4 Baito Konawe Selatan. Pada Rabu (16/10/2024), guru yang masih berstatus honorer itu, sempat mendekam di balik jeruji besi.

Pada April 2024, setelah kasus bergulir di polisi, pihak Supriyani berupaya berdamai dengan keluarga bocah SD yang mengaku dipukul. Alasannya, dia membantah menganiaya bocah SD tersebut.

Namun, pihak orang tua murid, tidak mau mengamini permintaan guru honorer yang mengajar sejak 2009 itu. Kata pihak keluarga Supriani, orang tua bocah SD yang mengaku sempat meminta uang damai hingga Rp50 juta. Namun, Supriani tidak menyanggupi karena tak memiliki duit. Selain itu, Supriani juga tidak memukul korban. 

Supriyani hanyalah seorang guru honorer yang menerima insentif tiap tiga bulan sekali. Gajinya tiap bulan sebesar Rp 300 ribu. Belum lagi, dia harus menghidupi dua orang anaknya yang berumur 14 tahun dan 2 tahun. Sedangkan suaminya, hanyalah seorang petani di kampung.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya