Polda Jatim Amankan Sekda Jember Terkait Dugaan Korupsi Billboard

Tersangka HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku Sekda Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard), namun HS melakukan Belanja reklame tetap (Billboard)

oleh Dian Kurniawan diperbarui 08 Nov 2024, 22:50 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2024, 22:42 WIB
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa kepolisian telah mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember HS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bilboard.

"Iya benar. Nanti akan dijelaskan oleh Bid Humas," ujar Kombes Budi kepada jurnalis di Surabaya, Sabtu (2/11/2024).

Disinggung soal materi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sekda HS, ia pun enggan menjelaskan lebih detail.

Namun, ia tidak membantah saat dikonfirmasi terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Billboard. "Iya benar (korupsi pengadaan billboard)," ucap Budi

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, tersangka HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku Sekda Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard), namun HS melakukan Belanja reklame tetap (Billboard).

"Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (Billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011," ujar Dirmanto.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Sekda Jember Ditahan

Dirmanto menyebut, tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (Billbord) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tander.

"Terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," ucapnya.

Dirmanto menyampaikan, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, HS dilakukan penahanan pada hari Sabtu 2 November 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi," ujarnya.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp satu miliar," pungkas Dirmanto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya