Anggota DPR Daniel Mutaqien Soroti Penggunaan Dana Desa Hingga Pilkades

Selain dana desa yang perlu dikaji adalah proses demokrasi di desa yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

oleh Pradesta Bagus diperbarui 09 Nov 2024, 07:41 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2024, 07:34 WIB
Anggota DPR Daniel Mutaqien Soroti Penggunaan Dana Desa Hingga Pilkades
Anggota DPR RI Daniel Mutaqien saat mengikuti RDP dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. (Ist)

Liputan6.com, Indramayu Legislator muda asal Indramayu Daniel Mutaqien Syafiudin mengkritisi penggunaan anggaran dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah. 

Daniel Mutaqien terlihat tegas mengkritisi pemerintah saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto di ruang rapat Komisi V DPR RI. 

Menurutnya, penggunaan dana desa sejak 10 tahun kebelakang dianggap tidak maksimal dimanfaatkan para kepala desa untuk memajukan desa dalam pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat desa.

"Pak Menteri dan Pak Wamen, kiranya bisa dikaji ulang penggunaan dana desa, jangan sampai dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merugikan masyarakat," tegas Daniel.

Daniel menambahkan, selain dana desa yang perlu dikaji adalah proses demokrasi di desa yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).  

Secara umum para calon kepala desa bersaing tidak sehat, bahkan ongkos pencalonan kades ini bisa jadi lebih besar dari ongkos mencalonkan diri menjadi anggota dewan.

"Pak Menteri, kalo anda tahu itu di dapil saya orang yang mau jadi calon kades ongkosnya milyaran, jangan sampai dana desa yang besarannya sampe milyaran ini hanya untuk jadi ajang bancakan para kades untuk balik modal, sehingga banyak calon kades potensial jika tidak punya ongkos banyak bisa minder dan gagal maju," ungkap Daniel.

Dana Desa

Dari permasalahan tersebut, kementerian desa harus punya solusi cepat dan tepat untuk mengkaji ulang penggunaan dana desa. 

Menurutnya, penting untuk lebih selektif dan ketat menentukan syarat pencalonan kepala desa sehingga dapat menjaring calon kades yang punya visi untuk memajukan desa.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto mengaku sangat berterima kasih pada legislator Komisi V DPR RI atas saran dan masukannya, sehingga dari RDP ini bisa bergerak cepat untuk segera dijalankan.

"Semua masukan legislator sangat bagus dan ini menjadi pertimbangan kami di kementerian untuk segera menyiapkan solusi demi kemajuan bangsa yang harus dimulai dari desa," pungkas Yandri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya