Liputan6.com, Yogyakarta - Pemda DIY memberikan bantuan kepada 5 bangunan yang masuk dalam cagar budaya dan terawat hingga saat ini. Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, apresiasi ini menjadi penting sebagai upaya motivasi bagi masyarakat untuk tetap menjaga dan merawat cagar budaya yang ada dan tidak semua menjadi aset Pemda DIY.
“Seperti kita tahu, DIY cukup banyak memiliki, bahkan ribuan bangunan ataupun struktur benda, situs, dan kawasan warisan budaya atau cagar budaya. Dan mayoritas bangunan cagar budaya itu adalah milik masyarakat, sehingga tanggung jawab pelestarian sebenarnya tidak sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” katanya di Hotel Artotel Yogyakarta dalam acara Apresiasi Cagar Budaya DIY 2024, Kamis 12 Desember 2024.
Advertisement
Menurut Dian partisipasi dan kontribusi masyarakat sebagai pemilik dan pengelola cagar budaya menjadi bagian dari upaya perluasan dari perlindungan terhadap cagar budaya. Sehingga, Apresiasi Cagar Budaya Tahun 2024 ini hadir karena kesadaran keterlibatan dan partisipasi masyarakat dengan memberikan berupa sertifikat dan bantuan tunjangan sebesar Rp16.650.000 untuk setiap cagar budaya.
Advertisement
Baca Juga
“Saya berharap apresiasi ini menjadi ikatan yang harmonis antara masyarakat dan pemerintah untuk bersatu padu melestarikan cagar budaya. Penerima apresiasi inilah para pejuang cagar budaya sesungguhnya di lapangan. Mereka tentu membutuhkan dukungan moral dan motivasi untuk terus melakukan pelestarian cagar budaya meski mungkin dalam kondisi kurang menguntungkan,” paparnya.
Perwakilan Tim Penilai, B. Sumardiyanto mengatakan, ada 13 cagar budaya yang masuk dalam penilaian penerima apresiasi. Lalu dari jumlah itu tim penilai menentukan para penerima apresiasi bukan dengan memilih yang terbaik atau terjelek tetapi karena memang layak mendapatkan apresiasi.
“Kami tidak hanya melihat aspek kondisi fisik bangunan saja, tapi juga melihat motivasi dan juga kesungguhan dari para pemilik bangunan dalam merawat, melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan bangunannya. Karena ini memang bukan ajang kompetisi, tapi wujud perhatian dan penghargaan terhadap pemilik cagar budaya yang tidak pernah lelah melestarikan cagar budaya di DIY,” imbuhnya.
Perlu diketahui kelima cagar budaya yang mendapat apresiasi tahun 2024 ini ialah Rumah - Toko di Jalan Lor Pasar Beringharjo atau Jl. Remujung Beringharjo No. 21 Kota Yogyakarta, selanjutnya Rumah Tradisional Jawa Eks Kantor Kalurahan Mojohuro, Padukuhan Mojohuro RT.01, Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul.
Cagar budaya ketiga adalah Bangunan Rumah Joglo Milik Suwardi di Jalan Trenggono Kidul RT 01/RW.12, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul; kemudian Bangunan Eks Klinik PG Randugunting di Jalan Tamanmartani-Manisrenggo, Padukuhan Sentono, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Terakhir, Bangunan Limasan Milik R. Suwadi Sastrodiharjo di Jalan Kampung Mutihan RT/RW 01/05, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo.