Misteri Angka 05 dalam Naskah Proklamasi Terkuak dari Sistem Penanggalan Jepang

Arsip nasional mencatat sedikitnya 1.000 dokumen resmi dari periode 1942-1945 menggunakan sistem penanggalan Jepang.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 13 Jan 2025, 00:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 00:00 WIB
20150820-6 Cerita Tersembunyi Seputar Soekarno-Jakarta
Dalam buku Samudera Merah Putih 19 September 1945, Jilid 1 (1984) karya Lasmidjah Hardi, alasan Presiden Sukarno memilih tanggal 17 Agustus sebagai waktu proklamasi kemerdekaan adalah karena Bung Karno mempercayai mistik. (Dok.Arsip Nasional RI)

Liputan6.com, Yogyakarta - Penulisan angka 05 dalam naskah asli proklamasi kemerdekaan Indonesia yang selama ini sering dianggap kesalahan penulisan ternyata memiliki penjelasan historis. Angka tersebut merupakan bentuk singkat dari tahun 2605 dalam sistem penanggalan kekaisaran Jepang yang berlaku pada masa pendudukan.

Mengutip dari berbagai sumber, penggunaan tahun 2605 dalam penanggalan Jepang memiliki dasar perhitungan yang berbeda dengan kalender Masehi. Sistem ini mengacu pada kalender kekaisaran Jimu yang dimulai 660 tahun lebih awal dari kalender Masehi.

Penerapan sistem ini menjadi kebijakan standar administrasi selama periode pendudukan Jepang di Indonesia. Dalam praktiknya, konversi penanggalan dari tahun Masehi ke tahun Jimu dilakukan dengan menambahkan angka 660.

Dengan demikian, tahun 1945 dalam kalender Masehi setara dengan tahun 2605 dalam penanggalan kekaisaran Jimu. Penyingkatan penulisan tahun menjadi dua digit terakhir merupakan praktik umum pada masa itu.

Dokumen-dokumen resmi pada masa pendudukan Jepang, termasuk naskah proklamasi, mengikuti standar administratif yang berlaku saat itu. Penggunaan sistem penanggalan Jepang merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan pendudukan yang diterapkan di seluruh wilayah kekuasaannya.

Naskah proklamasi yang memuat angka tahun 05 ini sempat mengalami perjalanan dramatis. Dokumen bersejarah tersebut ditemukan dalam kondisi terbuang di keranjang sampah, sebelum akhirnya diselamatkan dan menjadi arsip nasional yang berharga.

Penemuan naskah proklamasi dalam kondisi terbuang ini menambah nilai historis dari dokumen tersebut. Meski mengalami berbagai interpretasi terkait penulisan angka tahun, naskah ini tetap menjadi bukti otentik yang menandai momen bersejarah kemerdekaan Indonesia.

Sistem penanggalan Jepang berlaku resmi di Indonesia selama 3,5 tahun masa pendudukan, dari Maret 1942 hingga Agustus 1945. Dalam periode tersebut, seluruh dokumen administratif wajib menggunakan penanggalan kekaisaran Jimu yang dimulai tahun 660 Sebelum Masehi.

Arsip nasional mencatat sedikitnya 1.000 dokumen resmi dari periode 1942-1945 menggunakan sistem penanggalan Jepang. Dokumen-dokumen ini meliputi surat-surat pemerintahan, pengumuman publik, dan catatan administratif lainnya.

Masa transisi dari pendudukan Jepang ke kemerdekaan Indonesia berlangsung selama 2 hari, dari tanggal 15 Agustus 1945 saat Jepang menyerah kepada Sekutu hingga 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan dibacakan.

 

Penulis: Ade Yofi Faidzun

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya