Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung serta Kantor BPN Lampung Selatan. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana dalam peralihan sertifikat tanah milik Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya penyalahgunaan penerbitan sertifikat tanah yang seharusnya menjadi aset Kemenag, tetapi beralih atas nama perseorangan.
Advertisement
Baca Juga
"Penggeledahan ini terkait penertiban sertifikat tanah seluas 17 ribu meter persegi. Sertifikat tersebut diterbitkan ulang atas nama individu tertentu, padahal tanah itu merupakan aset milik Kemenag Lampung," kata Armen, Kamis (9/1/2025).
Advertisement
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 7 Januari 2025. Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa 15 orang dari berbagai pihak, termasuk pejabat BPN, Kemenag, dan pihak terkait lainnya.
"Sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sebanyak 15 orang telah diperiksa dalam tahap awal penyelidikan," terangnya.
Armen menyebutkan, peralihan sertifikat tanah ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp43 miliar. Tanah tersebut berlokasi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Tindakan ini diduga dilakukan oleh oknum mafia tanah yang melawan hukum, sehingga aset negara berpindah kepemilikan secara ilegal. Kami berupaya menyelamatkan aset tersebut," ungkapnya.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Armen Wijaya juga menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Berdasarkan pantauan, tim penyidik terlihat membawa berkas-berkas penting dari Kantor ATR/BPN di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Selain di Kantor ATR/BPN Provinsi Lampung, penggeledahan juga dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Lampung Selatan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Â
Â