Buya Yahya Beri Penjelasan Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Penderita Asma Selama Ramadan

Pasien asma dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) kerap menggunakan inhaler untuk meredakan gejala sesak napas yang sewaktu-waktu dapat kambuh. Namun, hal ini menjadi tantangan terberat bagi mereka saat akan menjalani ibadah puasa Ramadan.

oleh Marifka Wahyu Hidayat Diperbarui 05 Mar 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 18:00 WIB
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya.... Selengkapnya

Liputan6.com, Palangka Raya- Pasien asma dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) kerap menggunakan inhaler untuk meredakan gejala sesak napas yang sewaktu-waktu dapat kambuh. Namun, hal ini menjadi tantangan terberat bagi mereka saat akan menjalani ibadah puasa Ramadan.

Menanggapi hal itu, ulama kharismatik Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum penggunaan inhaler saat menjalankan ibadah puasa Ramadan. Ia berpendapat, jika penggunaan inhaler yang mengandung obat dan disemprotkan ke mulut maka dapat membatalkan puasa.

“Obat semprot yang masuk ke dalam mulut bukan hanya sekadar angin atau aroma seperti minyak wangi, tetapi mengandung zat tertentu yang disemprotkan. Karena ada unsur zat yang masuk ke dalam tubuh, maka inhaler dapat membatalkan puasa,” ungkapnya, dilansir dari Youtube Al Bajjah, Senin (3/3/2024).

Menurutnya, jika seseorang yang sakit dan tidak bisa lepas dari obat tersebut maka tidak wajib untuk berpuasa. Sebab, Islam akan memberikan keringanan bagi orang sakit dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan.

“Jika Anda tidak bisa lepas dari inhaler dan harus menggunakannya di siang hari, maka semprotkanlah dan tidak perlu berpuasa. Anda tidak berdosa,” jelasnya.

Ia menegaskan, Allah akan memberikan pahala atas niat seseorang yang memiliki keinginan untuk berpuasa meskipun secara fisik orang tersebut tidak mampu menjalankannya atau sakit. Maka dari itu, seseorang yang sakit tidak perlu khawatir jika tidak dapat menjalankan puasa.

“Selama Anda memiliki kerinduan untuk berpuasa, Allah akan memberikan pahala yang besar, seperti orang yang benar-benar menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Terkait kewajiban mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah, pemilik nama asli KH Yahya Zainul Ma'arif menjelaskan bahwa hal ini bergantung pada kondisi penyakit yang dialami seseorang. Jika asma yang dapat sembuh, maka cukup menunggu kesembuhan dan mengganti puasa di lain hari.

“Jika asma Anda bisa sembuh, maka cukup mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan. Namun, jika penyakit tersebut bersifat permanen dan tidak memungkinkan untuk berpuasa selamanya, maka cukup membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin per hari,” dia memungkasi.

Sekadar informasi, umumnya pasien asma akan menghirup inhaler yang memiliki kandungan obat tiotropium. Obat ini akan dimasukkan ke dalam inhaler sehingga dapat disemprotkan atau dihisap dengan mudah ke dalam mulut.

Tiotropium mampu mengendalikan gejala, bekerja dengan cara merelaksasi dan melebarkan otot pada saluran pernapasan sehingga penderita PPOK dapat bernapas dengan lebih mudah.

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya