Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Nasional pemilihan presiden (pilpres) pada selasa depan atau tepatnya tanggal 22 Juli 2014. Hasil rekapitulasi tingkat nasional tersebut tidak akan membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun ke level di bawah 5.000.
Kepala Riset PT Trust Securities, Reza Priyambada menjelaskan, siapapun yang terpilih, ada peluang-peluang yang bisa diraih oleh pelaku pasar.
Dia menjelaskan, saat ini pasar terlihat sangat menginginkan pasangan nomor urut dua yaitu Joko Widodo dan Jusuf Kalla memenangi pilpres sehingga respon pasar saat rekaputilasi tingkat daerah cukup positif karena pasangan tersebut unggul.
"Respon positif tersebut terlihat selama ini IHSG terus mengalami kenaikan meskipun cukup tipis," jelasnya kepada Liputan6.com seperti ditulis pada Minggu (20/7/2014).
Pada saat nanti Joko Widodo terpilih, Reza melanjutkan, maka sentimen yang terjadi sudah diketahui oleh pelaku pasar. oleh sebab itu tidak ada sentimen yang ditunggu sehingga IHSG tidak akan melonjak lebih jauh bahkan cenderung turun.
"Karena ekspektasi pasar sudah tercapai, tetapi penurunannya tidak akan jauh dan masih di atas 5.000," lanjutnya.
Begitu pula sebaliknya, saat ini dikondisikan bahwa pelaku pasat tidak terlalu suka dengan pasangan nomor urut satu yaitu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sehingga ketika ada berita mengenai Prabowo maka IHSG akan turun.
"Tetapi di sisi lain ketika IHSG turun, bisa dilihat ada beberapa aksi dari beberapa investor yang menampung barang atau mengambil posisi di harga bawah," jelasnya.
Hal sama juga terjadi jika Prabowo dinyatakan menang oleh KPU di 22 Juli nanti. IHSG akan turun tetapi karena ada investor yang menampung pada saat harga berada di bawah maka penurunannya tidak akan dalam dan masih ada di atas level 5.000. (Gdn)
Apapun Hasil Rekapitulasi Suara, IHSG Tak Bakal Jatuh Dalam
Ada peluang-peluang yang bisa diraih oleh pelaku pasar dalam menanggapi dua hasil pemilihan presiden.
diperbarui 20 Jul 2014, 11:04 WIBDiterbitkan 20 Jul 2014, 11:04 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Surat Dinas: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Synergy Fest 2024 Beri Peluang Baru untuk UMKM Disabilitas
Warga Sulsel Dibuat Resah dengan Beredarnya Uang Palsu UIN Alauddin
5 Raja Hattrick Dunia: Cristiano Ronaldo Tak Tertandingi
Libur Nataru, Dinkes Kota Tangerang Buka 7 Posko untuk Bantu Para Pemudik
Ketidakpastian Program Visa Pekerja Asing di Bawah Pemerintahan Baru Donald Trump
Donald Trump Bakal Pertahankan TikTok Sementara di AS
100 Kata Conjunction dan Artinya, Penggunaan Kata Penghubung dalam Bahasa Inggris
Donald Trump Mau Tunda Pelarangan TikTok di AS
Fungsi Strategi Pemasaran: Panduan Lengkap untuk Kesuksesan Bisnis
Menpar Widi Sesalkan Kasus Pemerasan Polisi pada Wisman di Konser DWP: Kemenpar Mohon Maaf
Mensos Saifullah Yusuf Salurkan Rp130 Miliar di Pringsewu pada HKSN 2024